Cilegon, hipotesa.id – Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba MA (24) dan TS (23) warga Lingkungan Makam Maja Kecamatan Gerogol Kota Cilegon. Kedua pelaku diamankan lantaran kedapatan menyimpan tiga bungkus lakban hitam berisikan plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di atas plafon kamar mandi rumahnya.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat di Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton membenarkan bahwa satuan reserse narkoba polres Cilegon telah mengamankan 2 (dua) orang kurir narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain itu didapati juga 1 buah lakban 3M dipojokan jendela rumah, 1 Unit Handphone merk OPPO milik tersangka MA (24),1 Unit Handphone merk VIVO milik tersangka TS (23) serta 1 (satu) Unit SPM Honda Beat warna biru putih Nopol A-5775-WS yang digunakan pada saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” ujarnya, Kamis (07/07/2022).
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton menuturkan, hasil pemeriksaan tersangka MA (24) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira Jam 18.00 WIB di daerah BBS sebanyak 1 bungkus dengan berat sekira + 5 (lima) Gram dari tersangka AM yang masih dalam pengejaran.
“Selanjutnya barang jenis sabu-sabu tersebut dikemas bersama tersangka TS (23) menjadi 17 (tujuh belas) paket kecil untuk diedarkan,” ubgkapnya.
Kemudian, Lanjut Shilton, tersangka MA (24) bersama tersangka TS (23) menggunakan 1 satu Unit sepeda motor jenis honda beat warna biru putih dengan Nopol A-5775-WS barang jenis sabu-sabu Dengan jumlah 17 paket tersebut disebar dengan cara di simpan di tiang listrik atau pohon. Pada saat menyebarkan paket sabu sabu tersebut kedua tersangka ditangkap.
“Pada saat diamankan kedua tersangka dilakukan pengeledahan dan terdapat 3 bungkus sabu sabu yang menjadi barang bukti, dan menurut keterangan tersangka sabu sabu yang sudah di sebar berjumlah 14 paket, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Shilton menegaskan, pihaknya bersama anggota reserse narkoba akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari dan menangkap tersangka AM yang masih DPO.
“Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.