• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, June 27, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

YLBHI Kecam Tindakan Diskriminasi Pemkot Cilegon: Berikan Hak Warga Negara untuk Bangun Rumah Ibadah

Redaksi by Redaksi
September 10, 2022
in Berita
0
102
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, hipotesa.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota  Sanuji Pentamarta atas penandatanganan petisi penolakan pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon pada tanggal 7 September 2022.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, tindakan yang dilakukan Pemkot Cilegon merupakan perilaku diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia serta pengkhianatan terhadap konstitusi negara.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

“Bahwa tindakan diskriminatif ini bukan merupakan kali pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon, setelah sebelumnya Pemerintah Kota Cilegon diketahui telah menolak 4 kali pengajuan Izin Gereja HKBP Maranatha sejak tahun 2006 dan 5 kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak tahun 1995,” Kata Muhammad Isnur, Sabtu (10/09/2022).

Isnur menilai, tindakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 344 Ayat (2) point (g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Selain itu, tindakan ini nyata-nyata bertentangan prinsip pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI yang secara tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Serta Pasal 22 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 39 Tahun 19 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu,” Paparnya.

Dalam kerangka hukum, lanjut Isnur, di Indonesia sejatinya telah memberikan jaminan atas kebebasan berkeyakinan dan beragama: tidak seorangpun dibenarkan mendapatkan tindakan intoleran dari pejabat negara. Namun, hal tersebut tidak diiringi dengan komitmen yang kuat dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjamin rasa nyaman warga negara untuk beribadah. Kendati pada era Pemerintahan Joko Widodo isu toleransi menjadi salah satu agenda kampanye kebhinekaan, nampaknya melalui kasus ini hal tersebut telah gagal dalam tataran praktik.

“Kampanye kebhinekaan tanpa diiringi dengan komitmen kuat untuk memfasilitasi dan melindungi kelompok minoritas hanya akan menjadi Gimmick Politik,” Tegasnya.

Oleh sebab itu, YLBHI mendesak untuk:

1. Walikota dan Wakil Walikota Cilegon segera meminta maaf atas tindakan intoleran dan memfasilitasi pendirian rumah ibadah warga Kota Cilegon, serta segera memberikan izin permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diatas dan memberikan perlindungan sepenuhnya.

2. Menteri dalam Negeri menegur dan memberikan sanksi kepada Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang bertindak diskriminatif dalam pelayanan publik, serta menjamin tidak berulangnya tindakan serupa di wilayah lain.

3. Presiden RI Joko Widodo memenuhi sumpah/janjinya untuk menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan tiap-tiap umat beragama untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan nya masing-masing, termasuk untuk mendirikan rumah ibadah.

Tags: BantenCilegonDiskriminatifGerejaPemkot CilegonYLBHI
Previous Post

Golkar di Banten Solid Hadapi Pemilu Serentak

Next Post

Awas! Buang Sampah di Jembatan Pontang Terancam Hukuman Pidana

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

Awas! Buang Sampah di Jembatan Pontang Terancam Hukuman Pidana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Peringati Malam Nisfu Sya’ban, DKM dan Risma Al-Ittihad Kompak Menggelar Do’a Bersama

    111 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kisah Imam Al-Mawardi yang Mengurung Diri Empat Bulan Gara-gara Fatwa untuk Raja

    23 shares
    Share 12 Tweet 7
  • GPLD dan Karang Taruna Batukuda Sinergi Kebaikan : Bedah Buku Keadilan Gender & Santunan Anak Yatim

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In