• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, May 1, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Obat Tramadol dan Obat Haxymer Diamankan Satnarkoba Polres Cilegon.

Redaksi by Redaksi
September 19, 2022
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer di Jl.Sunan Kudus Lingkungan Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Pada Senin, 19/9/2022.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton. Membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan satu orang yang diduga pelaku pengedar
obat Tramadol dan obat Haxymer.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

Pelaku yang berinisial RP (22) tahun diketahui adalah warga Lingkungan Kubang welut Samangraya, Kota Cilegon.

“Sewaktu ditangkap dan dilakukan pengeledahan terhadap RP (22) didapati barang bukti berupa 10 lempeng obat Tramadol yang perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 butir dan 31 paket obat Haxymer yang perpaketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 310 butir, dan kami juga mengamankan satu buah handphone Vivo milik pelaku,” ujar AKP Shilton.

Tersangka RP (22) mengaku mendapatkan obat tersebut dari Olshop dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual agar mendapatkan keuntungan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba untuk segera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku RP (22) tahun diancam dengan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Previous Post

Jaringan GUSDURian Banten Gelar Forum Pitulasan, Soroti Polemik Pembangunan Gereja HKBP di Cilegon

Next Post

Peran Mahasiswa Nahdliyyin Yang Memanusiakan Manusia

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Peran Mahasiswa Nahdliyyin Yang Memanusiakan Manusia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Mampir ke Rumah Neneknya, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Asyik Nikmati Menu Masa Kecil Bareng Wali Kota Cilegon

    43 shares
    Share 10 Tweet 6
  • PMII Lebak Desak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Dicopot Dari Jabatannya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • BIN Banten Vaksin Dosis Dua 1000 Santri di Ponpes Assa’adah Kabupaten Serang

    23 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Anggota DPRD Nilai Pasar Kranggot Belum Ada Perubahan

    46 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Romantisme Wahidin Halim Rayakan Ulang Tahun Istri Dengan Resmikan Asrama Pondok Pesantren

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In