• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, August 20, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan 11 paket sabu.

Redaksi by Redaksi
January 3, 2023
in Berita, News
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hiopotesa.id – Polres Cilegon Polda Banten amankan seorang anak laki laki dibawah umur membawa 11 paket sabu sabu tepatnya didepan sebuah ruko dipinggir jalan raya diwilayah Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang pelaku (anak dibawah umur) yang diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Baca Juga

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025

Menurut informasi yang di terima awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Nasdian, mendapat informasi dari masyarakat yang ada seorang laki-laki diduga tengah menyimpan/mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira Jam 16.30 Wib didepan sebuah ruko dipinggir jalan Lingkungan Asem Gebog Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Gerogol Kota Cilegon

Setelah mendapatkan informasi kemudian tim Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan orang tersebut dan diketahui bernama *IR* dan diketahui juga merupakan anak dibawah umur (usia 17 Tahun), ketika dilakukan penggeledahan didapati 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan Kristal narkotika jenis sabu dibungkus potongan plastik hitam didalam saku jaket yang dipakainya, 1 unit handphone merk OPPO dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat.

Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan pencarian terhadap narkotika jenis sabu-sabu yang telah disimpan dititik pengambilan didaerah Kota Cilegon dan didapati 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan Kristal narkotika jenis sabu dibungkus potongan plastik hitam ditempat-tempat yang berbeda.

Diketahui bahwa pelaku anak dibawah umur berinisial *IR* tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 ( sebelas) paket dari pelaku BOY (DPO) untuk diedarkan.

Pelaku anak berinisial *IR* mendapatkan upah/imbalan uang dari pelaku BOY (DPO).senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan barang haram tersebut, dan pelaku anak mengaku sebelumnya sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatannya tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku anak berinisial *IR* yakni 11 (sebelas) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekira 4,87 Gram, 1 (satu) unit Handhone merk OPPO dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat .

Syamsul “mengatakan bahwa pelaku IR (17) dapat dipersangkakan sesuai dengan “Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun Pejara, dan sehubungan dengan pelaku merupakan anak dibawah umur dalam penangannnya Satresnarkoba Polres Cilegon menerapkan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”tegasnya.

Kami menghimbau untuk para orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya terutama di usia menjelang dewasa agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika baik sebagai pengguna atau sebagai pengedar ditengah maraknya kejahatan jalanan seperti genk motor dan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dibawah umur.”tutup IPTU Syamsul bahri Selaku kasat narkoba polres Cilegon Polda Banten.

Tags: NarkotikaPolda-BantenPolres Cilegon
Previous Post

Apakah Sistem Proporsional Tertutup Pelemah Demokrasi Indonesia ?

Next Post

Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: “Memundurkan Kualitas Demokrasi”

Related Posts

Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Berita

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025
Berita

Warga Zona Kent Taman Krakatau Gelar Peringatan HUT RI ke-80 dengan Meriah

August 16, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Konsolidasi Upaya Jaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda Mahasiswa

August 7, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Next Post

Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: “Memundurkan Kualitas Demokrasi”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Rohana Kudus: Pendidik, Wartawati, dan Pejuang Perempuan

    21 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disnaker Cilegon Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kursus Bahasa Asing untuk Tenaga Kerja

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 29 Tweet 18
  • JRDP Usul Pemilu Lokal Serentak Digelar 2027

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Cetak Sejarah, HMI Cabang Persiapan Brebes Sukses Gelar LK II Tingkat Nasional yang Perdana

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In