• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, May 13, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Tuntaskan Temuan BPK Rp 6,2 Miliar

Redaksi by Redaksi
February 8, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak, hipotesa.id – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Komisariat UIN SMH Banten mendesak Pemkab Lebak untuk menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2013 hingga 2019, yang belum di tindak lanjuti  dan atau sudah di tindak lanjuti tapi tidak sesuai rekomendasi yang mencapai Rp. 6.218.860.344,01.

Desakan itu disampaikan aktivis Kumala dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di kawasan Pemerintahan Kabupaten Lebak Rangkasbitung, Kamis (4/2).

Baca Juga

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025

Fajarudin, selaku koordinator aksi mengungkapkan, Pemkab Lebak haruslah membeberkan data atas temuan BPK, karena hal ini berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami mendesak kepada Pemkab Lebak untuk membeberkan data temuan BPK, yang akan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya

Dalam dokumen yang diunggah BPK RI pada website resmi BPK disebutkan, sepanjang 6 tahun terakhir, BPK merekomendasikan temuan senilai Rp 46.295.297.154 miliar. Hingga semester I 2019, Pemkab Lebak belum menyelesaikan temuan BPK senilai Rp 6,2 miliar. 

“Ini kan pengkhianatan terhadap konstitusi.  Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara menyebutkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan” ungkap Fajar.

Jawaban atau penjelasan dari pejabat itu disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sementara pada pasal 26 ayat 2 disampaikan, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

“Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan,” kata Fajar

Dalam rilis yang di berikan kepada wartawan. Pada dokumen, selama 6 tahun terakhir masa kepemimpinan Bupati Iti Octavia dan Wakil Bupati Ade Sumardi, ada 251 rekomendasi yang disampaikan oleh BPK kepada Pemkab Lebak. Rekomendasi temuan paling besar terjadi pada tahun 2013 silam, yakni senilai Rp 25,8 miliar.

Di tempat yang sama, Ade Firman, Ketua Kumala Komisariat UIN Banten mengatakan, bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.

“Artinya kami menilai DPRD Kabupaten Lebak mengetahui adanya rekomendasi temuan ini. Maka pantaslah jika kami juga mempertanyakan kinerja pengawasan oleh DPRD atas temuan BPK itu. Bagaimana mungkin, belum ada sikap atau pernyataan apapun dari Dewan atas temuan itu, ujar Ade saat diwawancara.

Maka dengan adanya persoalan ini, mereka menuntut Pemkab dan DPRD Lebak untuk segera menyampaikan ke publik bagaimana tindaklanjut atas temuan dimaksud.

Pantauan di lokasi,  terlihat massa aksi berjumlah 6 orang. Selain membentangkan spanduk dan membagikan rilis kepada masyarakat, mereka juga terlihat memegang poster ajakan “Ayo Lawan Covid-19” dan “Patuhi Protokol Kesehatan”.

Aksi yang berjalan damai tersebut dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak. (B_S)

Tags: KUMALALebakTemuan-BPK
Previous Post

Tak Kunjung ditemui Rektor, Mahasiswa UIN Banten Kemah di Gedung Rektorat

Next Post

Mahasiswa UIN Banten Kecewa, Keringanan Biaya Kuliah Tidak Sesuai Tuntutan

Related Posts

Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Berita

H-4 Menjelang PSU, PPK Mancak Gencar Lakukan Sosialisasi

April 15, 2025
Next Post

Mahasiswa UIN Banten Kecewa, Keringanan Biaya Kuliah Tidak Sesuai Tuntutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kepala Desa Kerta Peringatkan Para Oknum Supir Tronton Agar Tidak Berhenti Sembarangan di Ruas Jalan Raya Kawasan Masida Cilajim

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Villa Asri Residence Tawarkan Hunian Dengan Harga Terjangkau

    35 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Sigit Haryono, Kapolres Pecinta Sepak Bola dan Fans AS Roma

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In