• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, January 23, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

JRDP Usul Pemilu Lokal Serentak Digelar 2027

Redaksi by Redaksi
February 11, 2021
in Berita, Politik
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Aktivis Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) berpendapat, gelaran pemilu lokal serentak dimulai tahun 2027 mendatang. Sementara pemilu nasional tetap menggunakan siklus lima tahunan yang ada sekarang. Pemilu lokal adalah pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

JRDP mengungkap tiga skema sebagai berikut. Pertama, bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya selesai tahun 2022, maka dilakukan pemilihan pada tahun tersebut. Jumlahnya 101 daerah, yakni daerah yang melaksanakan pilkada tahun 2017. Masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun sampai dengan 2027. Di Provinsi Banten, itu artinya akan ada satu pilkada, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2022.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Kedua, bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya selesai tahun 2023, maka dilakukan pemilihan pada tahun tersebut. Jumlahnya 171 daerah, yakni daerah yang melaksanakan pilkada tahun 2018. Masa jabatan kepala daerah adalah empat tahun sampai dengan 2027. Di Provinsi Banten, itu artinya akan ada empat pilkada, yakni Pilkada Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak.

Ketiga, pemilu nasional tahun 2024 masih digelar dengan lima jenis pemilihan. Yakni Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, masa jabatan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya 3 tahun sampai dengan 2027. Namun, masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI, tetap lima tahun sampai dengan 2029.
Bagi 270 daerah yang telah menggelar pilkada tahun 2020, maka jabatan kepala daerah selesai tahun 2025, dan kemudian digantikan penjabat kepala daerah selama dua tahun hingga gelaran pemilu lokal tahun 2027.

“Dengan skema ini, maka keserentakan pemilu akan mulai stabil. Pemilu lokal dimulai tahun 2027, sementara pemilu nasional dimulai tahun 2029. Begitu seterusnya, dengan rumusan, pemilu lokal dilaksanakan dua tahun sebelum pemilu nasional,” kata Koordinator JRDP Anang Azhari, Rabu 9 Februari 2021.
Karena itu, kata Anang, JRDP bersepakat dengan sejumlah elemen yang tetap mendukung dilanjutkannya pembahasan RUU Pemilu yang kini sudah berada di Badan Legislasi DPR RI.

“Jika bertahan pada UU Pilkada, dimana pilkada serentak dilakukan tahun 2024, bukan saja berat secara teknis untuk penyelenggara pemilu, tapi juga berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah. Hitungan kami, dibutuhkan 272 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir tahun 2022 dan 2023.”

Sekjen JRDP Iing Ikhwanudin menambahkan, revisi RUU Pemilu menjadi penting karena bukan saja mengatur mengenai keserentakan jadwal pemilu lokal dan nasional, tapi jauh lebih penting adalah mengenai substansi elektoral. Yakni, pembenahan kelembagaan KPU, Bawaslu, DKPP; perbaikan sistem hukum pemilu; hingga penguatan dan penyederhanaan partai politik lewat pilihan sistem pemilu yang hendak diterapkan.

“Sejak bulan Juli 2020 kami mengikuti pembahan revisi RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI. Hampir 6 bulan lebih pembahasan dengan melibatkan sejumlah pihak. Kini ketika naskah sudah sampai di Banleg, sikap sejumlah parpol malah berubah ingin menarik pembahasan. Wajar jika publik curiga ada tukar guling kepentingan antar parpol yang belum selesai dalam pembahasan RUU Pemilu ini. Kenapa misalkan tidak sejak awal pembahasan di Komisi II saja parpol langsung menolak melanjutkan pembahasan,” kata Iing. (B-s)

Tags: JRDPPemilu Serentak
Previous Post

Forum Wartawan Malingping Isi HPN Dengan Ziarah Ke Tokoh Jurnalis di Lebak

Next Post

Pengangguran Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Pengangguran Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • BPC Hipmi Kota Cilegon Resmi Dilantik: Fokus Kembangkan UMKM dan Gaet Investor

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Primkokas Periode 2025-2028: Wujudkan Koperasi yang Lebih Baik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In