• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, May 13, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kemenag RI Tegur Pemkot Serang, Soal Aturan Larangan Restoran Buka Siang Hari

Redaksi by Redaksi
April 17, 2021
in Pemerintahan
1
106
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Juru Bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman menilai, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadan terlalu berlebihan.

Menurutnya, larangan berjualan yang tertuang dalam aturan tersebut, dapat membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

Baca Juga

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

March 12, 2025

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” jelas Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Hipotesa.id , Kamis (15/4).

Abdul menegaskan, Perda Nomor 2 tahun 2010 dinilai diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut Abdul , kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Serang, dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Oleh Karenanya, Abdul berharap, pihak Pemkot Serang mau meninjau ulang kebijakan tersebut.

Semua pihak, diharapkan Abdul, bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Abdul, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

Sebelumnya, Pemkot Serang mengeluarkan kebijakan yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Pihak Pemkot Serang Melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara serta denda sebesar 50 juta.

“Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta,” kata Tb Hasanudin kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (14/4).

Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.

“Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya. Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak,” ujar Hasanudin.

Reporter: Uqel El Satire

Editor: Bd Chandra

Tags: BeritaPemerintahanRamadan
Previous Post

Siap Mengabdi Untuk Masyarakat, Tarmidi Akan Maju di Pilkades Banyuwangi

Next Post

AMPI Kabupaten Serang Berbagi di Bulan Ramadan

Related Posts

Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Pemerintahan

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

March 12, 2025
Pemerintahan

Pelantikan Ketua Kadin Cilegon Abah Haji Salim Berlangsung Lancar dan Khidmat

February 17, 2025
Pemerintahan

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Anyer: Fokus pada Prioritas Pembangunan Strategis

February 12, 2025
Pemerintahan

Musrenbangkel 2025 Kelurahan Ciwedus Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

February 8, 2025
Pemerintahan

Kelurahan Ciwaduk Gelar Musrenbangkel 2025, Prioritaskan Penanganan Banjir

February 7, 2025
Next Post

AMPI Kabupaten Serang Berbagi di Bulan Ramadan

Comments 1

  1. Pingback: - Hipotesa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Masih Minim, DLH Cilegon Targetkan Seluruh Kelurahan Miliki Bank Sampah

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kini Bakso Ikan Malingping Bang Opay Tersedia di Kota Serang

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Berburu Takjil Enak di Kota Cilegon

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Alun-alun Kota Cilegon Dibuka, Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon Keluhkan Sepinya Pembeli

    34 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In