Serang, hipotesa.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Lebaran Idul Fitri tahun ini, Rabu 7 April 2021.
Peraturan ini merupakan dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang ditetapkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Irwan Setiawan (45), atau biasa disebut Iwan, seorang pengemudi Agen Bus Trans Jawa dan Sumatera mengaku kecewa atas peraturan tersebut.
“Kita tunggu saja sampai tanggal 6 mendatang, soalnya saya juga masih bingung terkait keputusan ini dilarangkah atau dibolehkan, kalau tahun kemarin kan benar-benar tidak diperbolehkan makanya dari pihak PO (Pengusaha Otobus) tutup,” ujar Iwan saat diwawancarai. Jum’at, (16/04/2021).
Kata Iwan, meski pendapatannya mengalami penurunan sejak beberapa minggu terakhir, dirinya hanya bisa pasrah jika memang sudah ada surat keputusan dari kementerian soal larangan mudik lebaran tahun ini. Pihak agen bus pun kemungkinan besar akan tutup.
“Liat aja ini sepi kan mas (sambil menunjuk ke kursi tunggu), soalnya yang memesan hanya via telepon. Kalau memang saya jadikan yang ada nanti saya nombok, otomatis rugi saya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Terminal Pakupatan Kota Serang Waluyo Dianto, mengaku belum bisa komentar banyak, lantaran belum ada instruksi resmi dari Kementrian.
“Yah karena masih wacana, jadi Kami belum bisa memplaning (Merencanakan-Red) akan seperti apa, kita tunggu saja intruksi resmi dari pihak Kementriannya,” katanya saat dikonfirmasi hipotesa.id via Whatsapp.
Dirinya menambahkan, kendati saat ini masih ada bus yang beroprasi, pihaknya terus memperketat protokol kesehatan, baik pengecekan suhu tubuh, dan penyemprotan disinfektan.
“Tanpa ada larangan mudik, untuk protokol kesehatan sudah kita jalankan. Kebijakan ini untuk mendukung penyebaran mata rantai covid-19,” tutupnya.
Reporter: Jawier
Editor: Bd Chandra