Cilegon, hipotesa.id – Polres Cilegon menerima aduan adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap wartawan, saat meliput kegiatan festival ramadan lapas Kota Cilegon 2021 di Lapas Kelas 2 Cilegon. Diduga, pelanggaran terjadi atas perintah Kalapas kota Cilegon.
Anggota Reserse Polres Cilegon, Brigadir Aryo BW, mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar bisa dilakukan gelar perkara.
“Besok kami akan laporkan kepimpinan dan melakukan gelar perkara, nanti pihak pelapor akan kami hubungi untuk menindaklanjuti laporan,” ujarnya. Cilegon (3/5/21).
Suhaemi, selaku pelapor mengungkapkan, akan menempuh proses hukum atas tindakan pelarangan liputan yang dialaminya.
“Bertepatan dengan hari kebebasan Pers dunia . Kami mendatangi Mapolres Cilegon untuk melakukan proses hukum atas pelarangan liputan yang kami alami dan kami memberikan tembusan ini kepada Kapolda Banten dan Kakanwil Kemenkumham Banten,” tuturnya.
Selain itu, Emi yang juga sekretaris SMSI Kota Cilegon menyampaikan jika memang wartawan dilarang karena dasar protokol kesehatan, maka seharusnya berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali.
“Yah kalo alasannya protokol kesehatan kenapa yang lain bisa masuk, lagi pula kita juga kan sudah cek suhu dan mencuci tangan, ini ada yang janggal,” pungkasnya.
Reporter: Syadatul
Editor: Bd Chandra