• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, December 10, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

PWI Kota Cilegon Kawal Kasus Pelarangan Liputan

Redaksi by Redaksi
May 3, 2021
in Berita
0
115
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Pelarangan liputan wartawan saat kegiatan festival ramadan di lapas kelas dua Ciilegon, kelurahan Kalitimbang, kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, berbuntut panjang.

Sekretaris PWI Kota Cilegon, Madsari, Ketua IJTI Kota Cilegon, Adim, Ketua forum wartawan Cilegon, Uri Masyuri, dan belasan wartawan kota Cilegon mendatangi markas Polres Cilegon untuk melaporkan tindak pelanggaran UU Pers yang dilakukan pihak lapas Cilegon.

Baca Juga

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025

Sekretaris PWI Kota Cilegon Madsari, menyampaikan PWI Kota Cilegon akan mengawal kasus ini sampai selesai.

“Kami akan terus mensupport dan mendukung langkah-langkah yang diambil terkait dugaan pelarangan liputan yang dialami oleh teman teman jurnalis,” tegasnya.

Lanjut Madsari, sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak lapas kota CIlegon terkait hal ini.

Ditempat yang sama, wartawan senior Kota Cilegon Daeng Yusvin Karuyan, angkat suara soal tindakan pelanggaran kebebasan pers ini.

Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, menurut Daeng Yusvin, dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” tutur Daeng Yusvin , Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut Daeng Yusvin juga menjelaskan, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pelarangan wartawan untuk meliput terhadap tersebut, merupakan masalah serius.

“Langkah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian, adalah hal yang serius,” jelasnya.

Daeng Yusvin berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran semua pihak, untuk menghormati profesi wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Reporter: Syadatul

Editor: Bd Chandra

Tags: BeritaCilegon
Previous Post

Sekretaris SMSI Cilegon Laporkan Kalapas Cilegon

Next Post

Peringati Hardiknas dan Hari Buruh, Mahasiswa Gelar Aksi

Related Posts

Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Berita

Gen Cilegon Ajak Generasi Muda Mengenal Perjuangan Ki Wasyid dalam Acara “Ngababad Tanah Baja”

November 30, 2025
Berita

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025
Berita

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Next Post

Peringati Hardiknas dan Hari Buruh, Mahasiswa Gelar Aksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

    93 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Seburuk-Buruk Ulama adalah Ulama yang Mengunjungi Penguasa, Benarkah Demikian?

    213 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

    111 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Seorang Ibu Meninggal Dunia di Dalam Angkot

    23 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Beberapa Harga Pangan Naik di Banten, Ini Perbedaan Harga Pangan di Pasar Tradisional

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In