Serang, hipotesa.id – Menanggapi tudingan Eka Januar selaku Ketua Badko HMI Jabodetaka-Banten, yang menyebut kuasa hukum Pemerintah Provinsi Banten Asep Abdullah Busro terkesan “Pansos” dalam menyikapi kasus dana hibah pondok pesantren.
Asep Abdullah Busro, menganggap tuduhan tersebut sebagai bentuk kepedulian mahasiswa dalam menyikapi polemik yang terjadi di Provinsi Banten.
“Ya bagi saya no problem, semua orang boleh berpendapat termasuk adik-adik dari Badko HMI juga bebas-bebas aja, untuk berpendapat atau memiliki persepsi wajar-wajar aja. Justru saya suka dengan mereka mulai belajar berani, menyampaikan pendapat di media,” ujar Asep Abdullah Busro kepada hipotesa.id
Ia juga menyampaikan, pernyataannya di media mengenai persoalan yang terjadi. Merupakan bentuk kerja profesional dirinya selaku kuasa hukum Pemprov Banten.
“Prinsipnya statement yang saya buat di media dan publik, adalah dalam rangka menjalankan tupoksi profesi saya selaku advokat, dan mengklarifikasi posisi hukum dari Gubernur Banten dan Pemprov Banten secara kelembagaan kepada publik, telah sesuai dengan peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menampik tudingan yang menyebut WH atau Gubernur Banten terlibat skandal kasus korupsi dana hibah pondok pesantren.
“Posisi gubernur yang faktanya sebagai pelapor dan inisiator pengungkapan perkara pemotongan dana hibah, malah dilaporkan oleh oknum LSM tertentu. Seolah-olah dituduh menjadi pelaku adalah fitnah, pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta yang terkesan dipolitisasi oleh kelompok tertentu, untuk merusak citra positif Gubernur Banten,” katanya.
Diketahui, WH di laporkan oleh Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) ke KPK RI, atas dugaan keterlibatan kasus rasuah dana hibah pondok pesantren
“Pemprov Banten yang seharusnya diapresiasi karena telah memberikan perhatian penuh dalam pengembangan ponpes di Banten, oleh karenanya klarifikasi dibeberapa media adalah sebuah keniscayaan, agar masyarakat tercerahkan serta mendapatkan informasi yang benar, tepat, proporsional sesuai fakta dan peraturan hukum, perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Reporter: Birin Sinichi
Editor: Bd Chandra