• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, November 18, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

ICW: Korupsi itu Tidak dilakukan Secara Tunggal

Redaksi by Redaksi
May 28, 2021
in Berita
0
45
SHARES
936
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Maraknya dugaan korupsi di Provinsi Banten memang sedang hangat diperbincangkan di kalangan media, mulai dari kasus dana hibah pondok pesantren, disusul dengan kasus pengadaan lahan gedung baru SAMSAT Malingping, dan saat ini dugaan korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan.

Hal ini membuat jaringan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Banten Bersih mengadakan sebuah diskusi publik yang bertemakan Banten Dalam Pusaran Korupsi di Cafe Kopi Dari Hati, Kota Serang, Jum’at, (28/05/2021).

Baca Juga

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025

Ada beberapa point penting yang harus diketahui dalam penyelesaian kasus korupsi di Banten ini. Nisa Rizkia Zonzoa, selaku Aktivis ICW berpendapat bahwa, kita tidak bisa menduga atas kasus dugaan korupsi yang ada di daerah tersebut, kita harus melihat terlebih dahulu dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dari kejati.

“Karena kalau berbicara anggaran, yang memiliki kuasa itu adalah pemerintah daerah. Jadi, siapa pemerintah daerahnya dan itu yang harus diperiksa terlebih dahulu”, ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan.

Lanjut akan hal itu, ia pesimis bahwa KPK hari ini tidak lagi bisa di andalkan seperti mana kala dahulu, maka dari itu ia sangat mengharapkan kepada masyarakat sipil untuk selalu membantu dan mensupport kasus korupsi ini.

“Kita tidak bisa bergerak sendiri, kita harus bergerak bersama-sama dan saya mengharapkan banten pun bisa demikian”, tegasnya.

Menyambung akan hal itu Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradano menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah dari kejati yang telah memberikan tindakan atas dugaan kasus korupsi yang ada di Banten ini.

“Menyoal dana hibah pesantren ini kan, bukan hal yang baru sebetulnya. Kebijakan ini sudah ada di rezim sebelumnya dan hal kasus itu terjadi pada tahun 2013, sempat dibekukan Kemudian diaplikasikan kembali di tahun 2018 sehingga terjadi lagi di tahun ini”, katanya.

Perlu diketahui, ICW pun memiliki catatan bahwa dalam penggunaan dana hibah bansos ini, sebenarnya kerapkali menjadi bancakan politik.

“Kuasa pengguna anggaran di daerah itu adalah kepala daerah dan proses kebijakan dana hibah bansos ditingkat daerah yang penanggungjawab tertinggi ialah pemerintah daerah. Maka dari itu sudah sepatutnya proses penuntasan perkara ini memeriksa pihak2 yang tidak hanya berada tataran birokrasi level bawah dan juga menengah, tapi harus sampai level atas,” jelasnya.

Pihaknya juga menduga, dalam pola korupsi yang marak terjadi tidak dilakukan secara tunggal, melainkan berjamaah dan melibatkan banyak pihak.

“Maka dari itu, pemeriksaan harus sampai ke tataran level atas (kepala daerah)”, tutupnya.

Reporter: Jawier

Tags: BeritaKorupsi
Previous Post

Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Mudik Diamankan Polres Cilegon

Next Post

Pengurus Karang Taruna Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya

Related Posts

Berita

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025
Berita

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Next Post

Pengurus Karang Taruna Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sah Dilantik, Ari Muhamad Nurhayat Siap Wakili Suara Rakyat Cilegon di DPRD

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Membalas Hinaan ala Diogenes “Si Anjing”

    111 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In