• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Thursday, July 30, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Mudik Diamankan Polres Cilegon

Redaksi by Redaksi
September 30, 2021
in Berita, Peristiwa
0
23
SHARES
718
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku penjualan surat keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menyebrang dari pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Jum’at (28/5/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan surat keterangan palsu untuk persayaratan menyebrang saat mudik yang dilakukan oleh pelaku berinisial PI dan pemudik berinisal BA yang sekarang berhasil diamankan.

Baca Juga

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

“Hasil informasi dari masyarakat. Tim Satgas Gakkum langsung melakukan patroli di area pintu masuk pelabuhan Merak tepatnya di depan area parkir Indomaret Merak, kemudian Tim Satgas Gakkum memantau pelaku sedang melakukan jual beli surat keterangan palsu dengan harga 200 ribu, kemudian pelaku PI dan pemudik BA (korban) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon, untuk di mintai keterangan,” ungkap AKBP Sigit

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku PI mendapatkan surat dari NA. PI telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan dengan cara menghapus tanggal menggunakan correct pen, lalu ditulis kembali menggunakan pulpen kemudian difotokopi untuk dijual kepada pemudik yang akan menyebrang dari pelabuhan merak menuju ke pelabuhan Bakauheni.

“Pelaku mendapatkan fotokopi surat keterangan dari saudara NA ketika pelaku mengantar NA untuk mencetak dan mefotokopi surat keterangan NA yang dikeluarkan dari kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 12 Mei 2021,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku di kenakan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun penjara.

Reporter: Uqel El Satire
Editor: Cak Muhaimin

Tags: BeritaCilegonMuhay Ya Salam
Previous Post

Kesatuan Dalam Keberagaman: Bhinekka Tunggal Ika versi Sufi

Next Post

ICW: Korupsi itu Tidak dilakukan Secara Tunggal

Related Posts

Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Next Post

ICW: Korupsi itu Tidak dilakukan Secara Tunggal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Immanuel Kant, Akal Murni dan Kita

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Harapan Untuk Kita Yang Ditingal Pergi Pasangan

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Indonesia Urges Olympic Council of Asia to Promote 2018 Asian Games

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In