• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, December 8, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Mudik Diamankan Polres Cilegon

Redaksi by Redaksi
September 30, 2021
in Berita, Peristiwa
0
23
SHARES
705
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku penjualan surat keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menyebrang dari pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Jum’at (28/5/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan surat keterangan palsu untuk persayaratan menyebrang saat mudik yang dilakukan oleh pelaku berinisial PI dan pemudik berinisal BA yang sekarang berhasil diamankan.

Baca Juga

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025

Gen Cilegon Ajak Generasi Muda Mengenal Perjuangan Ki Wasyid dalam Acara “Ngababad Tanah Baja”

November 30, 2025

“Hasil informasi dari masyarakat. Tim Satgas Gakkum langsung melakukan patroli di area pintu masuk pelabuhan Merak tepatnya di depan area parkir Indomaret Merak, kemudian Tim Satgas Gakkum memantau pelaku sedang melakukan jual beli surat keterangan palsu dengan harga 200 ribu, kemudian pelaku PI dan pemudik BA (korban) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon, untuk di mintai keterangan,” ungkap AKBP Sigit

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku PI mendapatkan surat dari NA. PI telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan dengan cara menghapus tanggal menggunakan correct pen, lalu ditulis kembali menggunakan pulpen kemudian difotokopi untuk dijual kepada pemudik yang akan menyebrang dari pelabuhan merak menuju ke pelabuhan Bakauheni.

“Pelaku mendapatkan fotokopi surat keterangan dari saudara NA ketika pelaku mengantar NA untuk mencetak dan mefotokopi surat keterangan NA yang dikeluarkan dari kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 12 Mei 2021,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku di kenakan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun penjara.

Reporter: Uqel El Satire
Editor: Cak Muhaimin

Tags: BeritaCilegonMuhay Ya Salam
Previous Post

Kesatuan Dalam Keberagaman: Bhinekka Tunggal Ika versi Sufi

Next Post

ICW: Korupsi itu Tidak dilakukan Secara Tunggal

Related Posts

Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Berita

Gen Cilegon Ajak Generasi Muda Mengenal Perjuangan Ki Wasyid dalam Acara “Ngababad Tanah Baja”

November 30, 2025
Berita

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025
Berita

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Next Post

ICW: Korupsi itu Tidak dilakukan Secara Tunggal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

    111 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Leppami PB HMI Bagikan Ratusan Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir di Kota dan Kabupaten Serang

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pisah Sambut Camat Mancak, Elemen Pemuda Ucapkan Terimakasih Atas Dedikasi Erwin Saefullah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Diwakili Anak Muda, Fadli Kristiandi Ambil Formulir Bacalon Walikota Cilegon Partai Nasdem

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • J.CO Donuts Buka Outlet di CCM

    34 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In