• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, May 9, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Masyarakat Disarankan Pakai Masker Bedah Sekali Pakai

Redaksi by Redaksi
July 21, 2021
in Berita
0
31
SHARES
668
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Pemerintah pusat, telah resmi mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan 4. Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Adapun pemberlakukanya dimulai dari tangal 21 Juli hingga Minggu (25/7).

Dalam Inmendagri tersebut, masyarakat diminta menggunakan masker bedah sekali pakai. Hal ini disebabkan, lantaran masker bedah sekali pakai bisa memberikan perlindungan lebih baik dari masker jenis lain.

Baca Juga

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025

Kendati demikian, masker merk N95 juga memberikan perlindungan lebih baik dari masker bedah. Namun, masyarakat dihimbau menggunakan masker dobel supaya terhindar dari penularan virus Covid-19. Pemakaian masker dengan cara menggunakan masker bedah di dalam dan masker kain di luar.

“Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik,” demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Ketujuh poin d, dikutip Rabu (21/7/2021).

Dalam Inmendagri tersebut juga dianjurkan, penggunaan masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

Masyarakat juga diminta untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan aktifitas di luar rumah, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

Reporter: Birin Sinichi

Tags: MaskerMendagriNasionalPPKM
Previous Post

Penegakan Hukum saat PPKM Harus Humanis dan Manusiawi

Next Post

Pemkot Cilegon Kangkangi Inpres No 2 Tahun 2021

Related Posts

Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Berita

H-4 Menjelang PSU, PPK Mancak Gencar Lakukan Sosialisasi

April 15, 2025
Next Post

Pemkot Cilegon Kangkangi Inpres No 2 Tahun 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Musrenbang kecamatan Cinangka Prioritaskan Pembangunan Fisik Jalan Desa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Thomas Malthus – Ekonom Inggris klasik, terkenal karena karyanya “An Essay on the Principle of Population”

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • PT Huma Riverside Bangun 80 Unit Perumahan Elit di Kelurahan Taman Baru, Cilegon

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In