• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, August 30, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Masyarakat Disarankan Pakai Masker Bedah Sekali Pakai

Redaksi by Redaksi
July 21, 2021
in Berita
0
31
SHARES
668
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Pemerintah pusat, telah resmi mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan 4. Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Adapun pemberlakukanya dimulai dari tangal 21 Juli hingga Minggu (25/7).

Dalam Inmendagri tersebut, masyarakat diminta menggunakan masker bedah sekali pakai. Hal ini disebabkan, lantaran masker bedah sekali pakai bisa memberikan perlindungan lebih baik dari masker jenis lain.

Baca Juga

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025

Kendati demikian, masker merk N95 juga memberikan perlindungan lebih baik dari masker bedah. Namun, masyarakat dihimbau menggunakan masker dobel supaya terhindar dari penularan virus Covid-19. Pemakaian masker dengan cara menggunakan masker bedah di dalam dan masker kain di luar.

“Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik,” demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Ketujuh poin d, dikutip Rabu (21/7/2021).

Dalam Inmendagri tersebut juga dianjurkan, penggunaan masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

Masyarakat juga diminta untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan aktifitas di luar rumah, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

Reporter: Birin Sinichi

Tags: MaskerMendagriNasionalPPKM
Previous Post

Penegakan Hukum saat PPKM Harus Humanis dan Manusiawi

Next Post

Pemkot Cilegon Kangkangi Inpres No 2 Tahun 2021

Related Posts

Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Berita

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025
Berita

Warga Zona Kent Taman Krakatau Gelar Peringatan HUT RI ke-80 dengan Meriah

August 16, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Konsolidasi Upaya Jaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda Mahasiswa

August 7, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Next Post

Pemkot Cilegon Kangkangi Inpres No 2 Tahun 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tau Anonymous? Begini Sejarah Kumpulan Hacker Ini

    4 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Resmikan Outlet Baru, Burger Bangor Cilegon Adakan Promo

    31 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Seburuk-Buruk Ulama adalah Ulama yang Mengunjungi Penguasa, Benarkah Demikian?

    213 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Selametan, Selawat dan Berkat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In