• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, March 10, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

JPU Tuntut Pengedar Sabu 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
July 29, 2021
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa kasus penyelundupan 13 kilogram sabu di rumah makan di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kedua terdakwa bernama Zainal Efendi Bin Masril dan Ade Putra Bin Suhartil ini dituntut 20 tahun penjara dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

JPU Mayang Tari, mengatakan, kedua terdakwa dituntut karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU menuntut maksimal 20 tahun penjara dengan sejumlah hal yang memberatkan.

“Terdakwa ini selain sudah berulang kali dan  juga sudah menikmati keuntungan, berikut barang yang ditemukan, mereka sudah menikmati hasilnya,” ujar Mayang, kepada media di Kantor Kejari Cilegon usai sidang pembacaan tuntutan lewat daring, Kamis (29/7/2021).

Meski tuntutan terdapat yang hal memberatkan, namun kata Mayang, kedua terdakwa dalam persidangan kooperatif. Keduanya juga mengakui perbuatan dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Dia belum pernah dihukum, dia tulang punggung, itu hal yang meringankan, ada acuan juga,” terang jaksa yang menjabat
Kasubsi Pra Penuntutan Bidang
Tindak Pidana Umum Kejari Cilegon.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Cilegon, Ikbal Hadjarati menerangkan, kasus kepemilikan 13 kilogram sabu, dibongkar Polres Cilegon pada Februari 2021 lalu. Penyelundupan itu dilakukan dengan modus menyimpan sabu dalam peti alpukat dan semangka yang dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Barang haram itu dikirim dan ditempatkan di salah satu rumah makan di Kecamatan Pulomerak, Cilegon. Dalam pengungkapan kasus tersebut menyeret 3 tersangka. Satu diantaranya dilakukan tindakan tegas.

“Polres Cilegon melakukan pengejaran di Pekanbaru. Didapati tersangka, dan faktanya terdapat 3 tersangka. Yang diamankan 2 orang, satu lagi yang merupakan aktor intelektual dilakukan dengan tindakan tegas,” terangnya.

Ia menyatakan, para terdakwa dalam kasus tersebut merupakan jaringan sabu kelas kakap. Karena telah melakukan peredaran sabu berkali-kali yang didapat dari jaringan internasional.

“Mereka susah menikmati hasil dan hasil itu upah dari dpo, pemilik bRang sesungguhnya.
Ini termasuk jaringan internasional,” pungkas Ikbal.

Reporter: RPS
Editor: Birin

Tags: CilegonHukumJPUNarkoba
Previous Post

Penarikan Retribusi Parkir di Pasar Kranggot Diprotes Warga

Next Post

Warga Terumbu Tolak Rencana Pembangunan TPU Non-Muslim

Related Posts

Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Next Post

Warga Terumbu Tolak Rencana Pembangunan TPU Non-Muslim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • JRDP Nilai Pemilu 2024 Pragmatisme Politik akan Meningkat

    35 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Merawat Tradisi Pasaran Ramadhan untuk Kemajuan Peradaban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Syekh Asnawi Caringin: Sang Teladan Sepanjang Zaman

    110 shares
    Share 55 Tweet 35
  • PP IKMBP Gelar Pelatihan Sekolah Keperempuanan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Primkokas Periode 2025-2028: Wujudkan Koperasi yang Lebih Baik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In