Serang, hipotesa.id – Untuk masyarakat Banten yang hendak membayar pajak kendaraan, kini tidak harus mendatangi kantor Samsat. Pasalnya sekarang telah ada inovasi berupa aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi ini tentunya bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan pribadi. Dengan tanda bukti digital yang sah e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri), aplikasi ini sudah bisa digunakan dengan platform Android.
Provinsi yang sudah tersambung aplikasi SIGNAL antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.
Opar Sochari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan, bahwa aplikasi SIGNAL dapat mempermudah masyarakat Banten untuk membayar pajak kendaraan.
“SIGNAL ini aplikasi pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat,” ujar Opar, di Kantor Bapenda Provinsi Banten, Kota Serang, (30/7/21).
Dikatakan Opar, aplikasi SIGNAL akan semakin mempermudah masyarakat Banten, untuk melakukan pembayaran kendaraan pribadi, tanpa harus datang ke Samsat.
“Inovasi terbaru berupa aplikasi SIGNAL. Nanti launching tanggal 17 Agustus 2021. Belum dilaunching aja posisi kedua setelah DKI Jakarta. Apalagi nanti sudah disosialisasikan,” terangnya.
Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman. “Dengan aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak lagi perlu mendatangi Samsat untuk melakukan proses pembayaran pajak,” katanya.
Menurutnya, program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Lantas bagaimana prosedur menggunakannya?
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Reporter: Birin Sinichi
Serang, hipotesa.id – Untuk masyarakat Banten yang hendak membayar pajak kendaraan, kini tidak harus mendatangi kantor Samsat. Pasalnya sekarang telah ada inovasi berupa aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi ini tentunya bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan pribadi. Dengan tanda bukti digital yang sah e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri), aplikasi ini sudah bisa digunakan dengan platform Android.
Provinsi yang sudah tersambung aplikasi SIGNAL antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.
Opar Sochari, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan, bahwa aplikasi SIGNAL dapat mempermudah masyarakat Banten untuk membayar pajak kendaraan.
“SIGNAL ini aplikasi pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat,” ujar Opar, di Kantor Bapenda Provinsi Banten, Kota Serang, (30/7/21).
Dikatakan Opar, aplikasi SIGNAL akan semakin mempermudah masyarakat Banten, untuk melakukan pembayaran kendaraan pribadi, tanpa harus datang ke Samsat.
“Inovasi terbaru berupa aplikasi SIGNAL. Nanti launching tanggal 17 Agustus 2021. Belum dilaunching aja posisi kedua setelah DKI Jakarta. Apalagi nanti sudah disosialisasikan,” terangnya.
Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman. “Dengan aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak lagi perlu mendatangi Samsat untuk melakukan proses pembayaran pajak,” katanya.
Menurutnya, program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Lantas bagaimana prosedur menggunakannya?
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Reporter: Birin Sinichi