• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, May 9, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Hibah Ponpes akan Digelar Pekan Depan

Redaksi by Redaksi
September 5, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Polda Banten Tahan Eks Sekdis DLH Cilegon Terkait Kasus Suap Proyek TPT Rp 1,4 Miliar

November 5, 2024

Oknum Warga Aceh Diduga Edarkan Ribuan Tablet Hexymer di Malimping

October 27, 2024

Serang, hipotesa.id – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang Provinsi Banten, pekan depan akan menyidangkan lima tersangka kasus dugaan korupsi hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten tahun 2018-2020 senilai Rp117 miliar yang merugikan keuangan negara Rp70 miliar lebih.

Kelima tersangka tersebut antara lain: Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Irvan Santoso. Ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes,Toton Suriawinata. Tb. Asep Subhi, pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah. Agus Gunawan, honorer di Kesra Provinsi Banten, dan Epieh Saepudin, dari pihak swasta.

“Berkasnya sudah masuk dan akan disidangkan Kamis pekan depan,” kata Slamet, Humas pengadilan Tipikor PN Serang, Jumat (3/9/2021).

Dikatakan Slamet, untuk ketua majelis sidang kelima tersangka tersebut akan dipimpin dirinya sendiri. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul, Subardi dan Mulyana .

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa untuk kasus dana hibah Ponpes di Provinsi Banten, dengan nilai Rp66,280 miliar tahun 2018 dan Rp117 miliar tahun 2020 telah menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Banten.

“Untuk kerugian negara dari hibah itu sebesar Rp 70.792.036.300, (Sebelumnya disebut hampir Rp80 miliar),” katanya.

Ivan mengungkapkan, untuk aliran uang hibah Ponpes tersebut akan diungkap pada saat persidangan nanti. JPU akan membacakan kemana saja aliran dana Rp70,7 miliar itu.

Ivan menegaskan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Diketahui, untuk mengungkap kasus korupsi hibah Ponpes ini, tim penyidik Pidsus dan Intel Kejati Banten telah memeriksa ratusan saksi atas dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

Dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini. Pertama, yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk dipotong.

Pemotongan bantuan setiap Ponpes bervariatif, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren.

Reporter: BS

Editor: MGA

Serang, hipotesa.id – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang Provinsi Banten, pekan depan akan menyidangkan lima tersangka kasus dugaan korupsi hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten tahun 2018-2020 senilai Rp117 miliar yang merugikan keuangan negara Rp70 miliar lebih.

Kelima tersangka tersebut antara lain: Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Irvan Santoso. Ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes,Toton Suriawinata. Tb. Asep Subhi, pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah. Agus Gunawan, honorer di Kesra Provinsi Banten, dan Epieh Saepudin, dari pihak swasta.

“Berkasnya sudah masuk dan akan disidangkan Kamis pekan depan,” kata Slamet, Humas pengadilan Tipikor PN Serang, Jumat (3/9/2021).

Dikatakan Slamet, untuk ketua majelis sidang kelima tersangka tersebut akan dipimpin dirinya sendiri. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrul, Subardi dan Mulyana .

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa untuk kasus dana hibah Ponpes di Provinsi Banten, dengan nilai Rp66,280 miliar tahun 2018 dan Rp117 miliar tahun 2020 telah menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Banten.

“Untuk kerugian negara dari hibah itu sebesar Rp 70.792.036.300, (Sebelumnya disebut hampir Rp80 miliar),” katanya.

Ivan mengungkapkan, untuk aliran uang hibah Ponpes tersebut akan diungkap pada saat persidangan nanti. JPU akan membacakan kemana saja aliran dana Rp70,7 miliar itu.

Ivan menegaskan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Diketahui, untuk mengungkap kasus korupsi hibah Ponpes ini, tim penyidik Pidsus dan Intel Kejati Banten telah memeriksa ratusan saksi atas dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

Dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini. Pertama, yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk dipotong.

Pemotongan bantuan setiap Ponpes bervariatif, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren.

Reporter: BS

Editor: MGA

Tags: HibahHukum dan KriminalKorupsiPemprov BantenPN SerangPonpes
Previous Post

E-Voucher 200 Juta Dari UKM Kopma untuk Maba UIN Banten

Next Post

Penipuan Berkedok Proyek Pemerintah Dilaporkan ke Polda Banten

Related Posts

Berita

Polda Banten Tahan Eks Sekdis DLH Cilegon Terkait Kasus Suap Proyek TPT Rp 1,4 Miliar

November 5, 2024
Berita

Oknum Warga Aceh Diduga Edarkan Ribuan Tablet Hexymer di Malimping

October 27, 2024
Berita

Polres Cilegon Ungkap Pembunuhan Tragis Anak 5 Tahun

September 23, 2024
Berita

Ketua LMPI Wanasalam Apresiasi Penangkapan Pengedar Obat-Obatan Terlarang Oleh Polsek Wanasalam

March 25, 2023
Berita

Gencar Melaksanakan Giat Patroli Kewilayahan Di Malam Hari, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Minimalisir Kriminalitas

February 14, 2023
Berita

Edaran Sabu-sabu berhasil di Amankan, Pelaku di Ringkus Polres Cilegon

January 13, 2023
Next Post

Penipuan Berkedok Proyek Pemerintah Dilaporkan ke Polda Banten

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Musrenbang kecamatan Cinangka Prioritaskan Pembangunan Fisik Jalan Desa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Thomas Malthus – Ekonom Inggris klasik, terkenal karena karyanya “An Essay on the Principle of Population”

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • PT Huma Riverside Bangun 80 Unit Perumahan Elit di Kelurahan Taman Baru, Cilegon

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In