• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, June 1, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Babak Baru Hibah Ponpes, Jaksa Sebut Biro Kesra Tidak Cermat

Redaksi by Redaksi
September 8, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
102
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, menghelat sidang pertama kasus dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) Provinsi Banten, pada Rabu (8/9/21).

Dalam sidang tersebut, terdapat lima terdakwa. Diantaranya, lain Irvan Santoso selaku mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Propinsi Banten, Kepala Bagian Sosial dan Agama pada Biro Kesejahteraan Rakyat Propinsi Banten Toton Suriawinata. Kemudian terdakwa Epieh Saepudin, TB. Asep Subhi dan terdakwa Agus Gunawan. Mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Rutan) Pandeglang.

Baca Juga

Polda Banten Tahan Eks Sekdis DLH Cilegon Terkait Kasus Suap Proyek TPT Rp 1,4 Miliar

November 5, 2024

Oknum Warga Aceh Diduga Edarkan Ribuan Tablet Hexymer di Malimping

October 27, 2024

Kelimanya, didakwa melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Muhammad Yusuf Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten, tidak melakukan evaluasi persyaratan dan kajian penelitian secara cermat, terhadap berkas proposal dan verifikasi lapangan calon penerima hibah.

Dokumen proposal dibuat dan ditandatangani pihak selain pimpinan pengelola ponpes. Serta penerima dana hibah yang disalurkan melalui FSPP tidak sesuai peruntukannya, dan tidak adanya bukti yang lengkap kepada penerima hibah.

“FSPP tidak berhak menerima dan menyalurkan hibah kepada pihak lain,” ujar Yusuf di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo

Irvan Santoso dan Toton Suriawinata, dianggap menyalahgunakan wewenang bersama Epieh Saepudin, Tb. Asep Subhi dan Agus Gunawan, dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp70 miliar, sebagaimana Laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan prosedur yang disepakati penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan pemberian bantuan hibah uang pondok pesantren.

 

Reporter: Birin Sinichi

 

Tags: BantenHibah PonpesKorupsiPemprov Banten
Previous Post

Kampung Resik Lan Aman, Ajak Masyarakat Sadar Lingkungan

Next Post

Prihatin Tidak Ada Meja dan Kursi, KKM UNIVAL Serahkan Donasi

Related Posts

Berita

Polda Banten Tahan Eks Sekdis DLH Cilegon Terkait Kasus Suap Proyek TPT Rp 1,4 Miliar

November 5, 2024
Berita

Oknum Warga Aceh Diduga Edarkan Ribuan Tablet Hexymer di Malimping

October 27, 2024
Berita

Polres Cilegon Ungkap Pembunuhan Tragis Anak 5 Tahun

September 23, 2024
Berita

Ketua LMPI Wanasalam Apresiasi Penangkapan Pengedar Obat-Obatan Terlarang Oleh Polsek Wanasalam

March 25, 2023
Berita

Gencar Melaksanakan Giat Patroli Kewilayahan Di Malam Hari, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Minimalisir Kriminalitas

February 14, 2023
Berita

Edaran Sabu-sabu berhasil di Amankan, Pelaku di Ringkus Polres Cilegon

January 13, 2023
Next Post

Prihatin Tidak Ada Meja dan Kursi, KKM UNIVAL Serahkan Donasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

    111 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Koperasi Mina Muara Sejahtera Berpartisipasi di Trade Expo Indonesia 2024: Optimis Menangkap Pasar Internasional

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kini Bakso Ikan Malingping Bang Opay Tersedia di Kota Serang

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Haji Mumu Diminta untuk Tetap Nahkodai PB Al-Khairiyah

    43 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In