• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, January 12, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Pekan Kasus Kadishub Uteng, Praktisi Hukum Pinta Kejari Ungkap Pemberi Suap

Alfaridzi Nani by Alfaridzi Nani
September 9, 2021
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
11
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Praktisi hukum, Lukman Hakim mengapresiasi langkah Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait suap yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi, pada Kamis tiga pekan yang lalu (19/8/21).

Namun demikian, Lukman Hakim menyayangkan keputusan Kejari Kota Cilegon yang hingga saat ini belum mengungkap dan menetapkan pemberi suap (Justice Colaborator) sebagai tersangka.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

“Sangat disayangkan Kejari hanya menetapkan Kadishub sebagai tersangka penerima suap, padahal jika Pak Uteng saja sudah memenuhi Dua unsur alat bukti harusnya si pemberi suap juga sudah memenuhi dua unsur alat bukti dan bisa ditetapkan sebagai tersangka juga,” jelas Lukman Hakim saat ditemui tim hipotesa.id di kantornya, Selasa, (07/09/21).

Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) itu juga menuturkan agar Kejari segera mengungkap dan menetapkan pemberi suap, perantara, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus suap ini supaya tidak menimbulkan opini yang tidak-tidak dari masyarakat terhadap Kejari Kota Cilegon.

“Semoga Kejari cepat mengungkap dan menetapkan pemberi suap,perantara dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak-tidak terhadap Kejari, kalo begini terus keadaannya kasian juga Pak Uteng seolah-olah sudah terbukti bersalah padahal belum ada putusan bersalah dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, masyarakat dalam hal ini harus menetapkan Asas praduga tak bersalah,” kata Direktur LKBH yang juga Alumni Ikatan Mahasiswa Cilegon ini.

Sementara itu, Hasan Asy’ari selaku Kasi Intel Kejari saat ditanya oleh wartawan perihal perkembangan kasus ini mengatakan bahwa, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan dan dia juga menuturkan kenapa sampai saat ini Kejaksaan belum mengungkap dan menetapkan terduga pemberi suap karena Kejari masih dalam proses pengembangan.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik, kasus ini sendiri mengandung tiga unsur tindak pidana, pasal gratifikasi, suap dan pemerasan nanti tinggal diuji di Pengadilan mana nih yang lebih terbukti,” jelasnya saat ditemui di Gedung Kejari Kota Cilegon, Rabu, (08/09/21).

Reporter: Alfaridzi Nani
Editor: M.G.A

Tags: DishubKejariKorupsiLukman Hakim
Previous Post

Soal P APBD, Aliansi Masyarakat Cilegon Pinta Pemerintah Lebih Transparan

Next Post

Bawaslu Kota Serang Akan Gelar Sekolah Kader

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Bawaslu Kota Serang Akan Gelar Sekolah Kader

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Seburuk-Buruk Ulama adalah Ulama yang Mengunjungi Penguasa, Benarkah Demikian?

    213 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Sukardi Resmi Dilantik sebagai Ketua Rukun Nelayan HNSI Bojonegara

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Kilas Perjalanan Camat Tirtayasa TB. Yayat Wahyu Hidayat, Penuh Prestasi dan Disiplin

    40 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Syu’aib As dan Air Mata Cinta Kepada Allah

    54 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In