• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, June 28, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Ayah Kandung Cabuli Putrinya

Lagi- lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak seolah tak henti-henti. Ayah kandung cabuli putrinya yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Hari Minggu Tanggal 18 Desember 2022 sekitar jam 23.00 WIB. Mampu di amankan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon langsung tangkap pelaku.

Redaksi by Redaksi
January 12, 2023
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, Hipotesa.id – Menurut Keterangan, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan, bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon sedang menangani kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi Di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Kamis, (12/1/22.)

Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri bernama AS (45) terhadap korban Melati (15) yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Hari Minggu, 18 Desember 2022 sekitar jam 23.00 WIB di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

Adapun perbuatan tersebut terjadi pada awalnya AS (45) tinggal bersama dengan korban saja dikarena pelapor Saudari YI sekaligus istr & ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022.

Pada saat itu korban yang sedang tertidur dikamarnya dibangunkan oleh AS (45) untuk pindah kekamarnya, setelah dikamar terlapor mencumbunya yang berusia 15 tahun, kemudian Pelaku AS berkata “Jangan berisik nanti ketahuan kedengar orang” kemudian berkata lagi “Kamu tuh mirip mama kamu” setelah itu pelaku mencabuli “korban” (nama di rahasiakan).

Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS (45) untuk mengijinkan “korban” bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku AS (54).

As (45) telah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.” tutup AKP Mochmad Nandar.

Tags: Banten Ramah Anak ?Pencabulan AnakPolres Cilegon
Previous Post

Wow PDIP Tranding Twitter! Pidato Megawati Bikin Heboh, Ini yang di Soroti Publik.

Next Post

Jumat Berkah: Misteri Kata di Hari Jumat

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post
Ilustarsi Jumat Berkah / hipotesa.id

Jumat Berkah: Misteri Kata di Hari Jumat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Dinilai Tidak Maksimal, Kesbangpol Balik Pertanyakan Mahasiswa

    276 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Haji Mumu Diminta untuk Tetap Nahkodai PB Al-Khairiyah

    43 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Forkopimda Cilegon Kunjungi Vaksinasi Usia 6-11 Tahun di Wilkum Polsek Purwakarta

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In