• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, October 23, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Satreskrim Polres Cilegon Tangkap Ayah Kandung Cabuli Putrinya

Lagi- lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak seolah tak henti-henti. Ayah kandung cabuli putrinya yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Hari Minggu Tanggal 18 Desember 2022 sekitar jam 23.00 WIB. Mampu di amankan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon langsung tangkap pelaku.

Redaksi by Redaksi
January 12, 2023
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, Hipotesa.id – Menurut Keterangan, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan, bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon sedang menangani kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi Di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Kamis, (12/1/22.)

Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri bernama AS (45) terhadap korban Melati (15) yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Hari Minggu, 18 Desember 2022 sekitar jam 23.00 WIB di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

Baca Juga

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

Adapun perbuatan tersebut terjadi pada awalnya AS (45) tinggal bersama dengan korban saja dikarena pelapor Saudari YI sekaligus istr & ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022.

Pada saat itu korban yang sedang tertidur dikamarnya dibangunkan oleh AS (45) untuk pindah kekamarnya, setelah dikamar terlapor mencumbunya yang berusia 15 tahun, kemudian Pelaku AS berkata “Jangan berisik nanti ketahuan kedengar orang” kemudian berkata lagi “Kamu tuh mirip mama kamu” setelah itu pelaku mencabuli “korban” (nama di rahasiakan).

Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS (45) untuk mengijinkan “korban” bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku AS (54).

As (45) telah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.” tutup AKP Mochmad Nandar.

Tags: Banten Ramah Anak ?Pencabulan AnakPolres Cilegon
Previous Post

Wow PDIP Tranding Twitter! Pidato Megawati Bikin Heboh, Ini yang di Soroti Publik.

Next Post

Jumat Berkah: Misteri Kata di Hari Jumat

Related Posts

Berita

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026
Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Next Post
Ilustarsi Jumat Berkah / hipotesa.id

Jumat Berkah: Misteri Kata di Hari Jumat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Resmi! Jokowi Izinkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

    25 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Petugas Pergoki Dua Orang Pemudik di Mobil Pick Up

    53 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tingkatkan Pembangunan Desa, KKN 18 UIN Banten Gelar Seminar Bersama Bappeda Banten

    89 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Helldy-Sanuji Bentuk Tim Transisi, Pengamat Politik: Jangan Sampai Over Power.

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In