• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, August 18, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Redaksi by Redaksi
April 19, 2021
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagaamaan.

Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

Pada SE tersebut, pelaksanaan THR derdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahan yang telat memberikan THR kepada karyawannya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

Tak hanya sanksi, pemerintah juga akan memberikan denda kepada perusahaan yang telat memberikan THR.

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida, seperti dikutip hipotesa.id dari laman kompas.com , Senin (12/4/21)

Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif, hingga pemberhentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan:

  1. Teguran tertulis, yaitu peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Pembatasan kegiatan usaha yang meliputi: a. Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. b. Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi
  1. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
  2. Pembekuan kegiatan usaha berupa menghentikan sleuruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Pengenaan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai ketentuan, karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka Gubernur atau Walikota/Bupati diminta untuk mengambil beberapa langkah.

Langkah-langkahnya sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, yakni:

  1. Kepala daerah harus memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan itu dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja.
  2. Kepala daerah meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
  3. Kepala daerah harus memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membatar THR 2021 dengan besaran sesuai ketentuan undang-undang.
  4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Penulis: Birin Sinichi

Tags: CilegonNasional
Previous Post

DPAC PKB Carenang Berbagi Keberkahan Ramadan

Next Post

Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

Related Posts

Berita

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026
Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Next Post

Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Ucapan KAHMI Cilegon

    Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Terendus Akan Abaikan Putusan DKPP RI, Pengadu Akan Laporkan Kembali Komisioner KPUD Lebak

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • PMII Lebak Anggap Pelayanan Publik Buruk, Komisi III DPRD Lebak Sibuk dengan Pencalonan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Helldy-Sanuji Bentuk Tim Transisi, Pengamat Politik: Jangan Sampai Over Power.

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Everything You Need to Know About Climbing in Bali’s Mount Batur

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In