• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, March 10, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

ICW: Korupsi itu Tidak dilakukan Secara Tunggal

Redaksi by Redaksi
May 28, 2021
in Berita
0
45
SHARES
940
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Maraknya dugaan korupsi di Provinsi Banten memang sedang hangat diperbincangkan di kalangan media, mulai dari kasus dana hibah pondok pesantren, disusul dengan kasus pengadaan lahan gedung baru SAMSAT Malingping, dan saat ini dugaan korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan.

Hal ini membuat jaringan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Banten Bersih mengadakan sebuah diskusi publik yang bertemakan Banten Dalam Pusaran Korupsi di Cafe Kopi Dari Hati, Kota Serang, Jum’at, (28/05/2021).

Baca Juga

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026

Ada beberapa point penting yang harus diketahui dalam penyelesaian kasus korupsi di Banten ini. Nisa Rizkia Zonzoa, selaku Aktivis ICW berpendapat bahwa, kita tidak bisa menduga atas kasus dugaan korupsi yang ada di daerah tersebut, kita harus melihat terlebih dahulu dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dari kejati.

“Karena kalau berbicara anggaran, yang memiliki kuasa itu adalah pemerintah daerah. Jadi, siapa pemerintah daerahnya dan itu yang harus diperiksa terlebih dahulu”, ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan.

Lanjut akan hal itu, ia pesimis bahwa KPK hari ini tidak lagi bisa di andalkan seperti mana kala dahulu, maka dari itu ia sangat mengharapkan kepada masyarakat sipil untuk selalu membantu dan mensupport kasus korupsi ini.

“Kita tidak bisa bergerak sendiri, kita harus bergerak bersama-sama dan saya mengharapkan banten pun bisa demikian”, tegasnya.

Menyambung akan hal itu Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradano menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah dari kejati yang telah memberikan tindakan atas dugaan kasus korupsi yang ada di Banten ini.

“Menyoal dana hibah pesantren ini kan, bukan hal yang baru sebetulnya. Kebijakan ini sudah ada di rezim sebelumnya dan hal kasus itu terjadi pada tahun 2013, sempat dibekukan Kemudian diaplikasikan kembali di tahun 2018 sehingga terjadi lagi di tahun ini”, katanya.

Perlu diketahui, ICW pun memiliki catatan bahwa dalam penggunaan dana hibah bansos ini, sebenarnya kerapkali menjadi bancakan politik.

“Kuasa pengguna anggaran di daerah itu adalah kepala daerah dan proses kebijakan dana hibah bansos ditingkat daerah yang penanggungjawab tertinggi ialah pemerintah daerah. Maka dari itu sudah sepatutnya proses penuntasan perkara ini memeriksa pihak2 yang tidak hanya berada tataran birokrasi level bawah dan juga menengah, tapi harus sampai level atas,” jelasnya.

Pihaknya juga menduga, dalam pola korupsi yang marak terjadi tidak dilakukan secara tunggal, melainkan berjamaah dan melibatkan banyak pihak.

“Maka dari itu, pemeriksaan harus sampai ke tataran level atas (kepala daerah)”, tutupnya.

Reporter: Jawier

Tags: BeritaKorupsi
Previous Post

Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Mudik Diamankan Polres Cilegon

Next Post

Pengurus Karang Taruna Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya

Related Posts

Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Next Post

Pengurus Karang Taruna Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • JRDP Nilai Pemilu 2024 Pragmatisme Politik akan Meningkat

    35 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Merawat Tradisi Pasaran Ramadhan untuk Kemajuan Peradaban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Syekh Asnawi Caringin: Sang Teladan Sepanjang Zaman

    110 shares
    Share 55 Tweet 35
  • PP IKMBP Gelar Pelatihan Sekolah Keperempuanan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In