• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, June 27, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Masyarakat Disarankan Pakai Masker Bedah Sekali Pakai

Redaksi by Redaksi
July 21, 2021
in Berita
0
31
SHARES
668
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hipotesa.id – Pemerintah pusat, telah resmi mengganti PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan 4. Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Adapun pemberlakukanya dimulai dari tangal 21 Juli hingga Minggu (25/7).

Dalam Inmendagri tersebut, masyarakat diminta menggunakan masker bedah sekali pakai. Hal ini disebabkan, lantaran masker bedah sekali pakai bisa memberikan perlindungan lebih baik dari masker jenis lain.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

Kendati demikian, masker merk N95 juga memberikan perlindungan lebih baik dari masker bedah. Namun, masyarakat dihimbau menggunakan masker dobel supaya terhindar dari penularan virus Covid-19. Pemakaian masker dengan cara menggunakan masker bedah di dalam dan masker kain di luar.

“Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik,” demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Ketujuh poin d, dikutip Rabu (21/7/2021).

Dalam Inmendagri tersebut juga dianjurkan, penggunaan masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

Masyarakat juga diminta untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan aktifitas di luar rumah, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

Reporter: Birin Sinichi

Tags: MaskerMendagriNasionalPPKM
Previous Post

Penegakan Hukum saat PPKM Harus Humanis dan Manusiawi

Next Post

Pemkot Cilegon Kangkangi Inpres No 2 Tahun 2021

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

Pemkot Cilegon Kangkangi Inpres No 2 Tahun 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Alun-alun Kota Cilegon Dibuka, Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon Keluhkan Sepinya Pembeli

    34 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Cilegon United Resmi Ganti Nama

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In