• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, January 23, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

JPU Tuntut Pengedar Sabu 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
July 29, 2021
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa kasus penyelundupan 13 kilogram sabu di rumah makan di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kedua terdakwa bernama Zainal Efendi Bin Masril dan Ade Putra Bin Suhartil ini dituntut 20 tahun penjara dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

JPU Mayang Tari, mengatakan, kedua terdakwa dituntut karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, JPU menuntut maksimal 20 tahun penjara dengan sejumlah hal yang memberatkan.

“Terdakwa ini selain sudah berulang kali dan  juga sudah menikmati keuntungan, berikut barang yang ditemukan, mereka sudah menikmati hasilnya,” ujar Mayang, kepada media di Kantor Kejari Cilegon usai sidang pembacaan tuntutan lewat daring, Kamis (29/7/2021).

Meski tuntutan terdapat yang hal memberatkan, namun kata Mayang, kedua terdakwa dalam persidangan kooperatif. Keduanya juga mengakui perbuatan dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Dia belum pernah dihukum, dia tulang punggung, itu hal yang meringankan, ada acuan juga,” terang jaksa yang menjabat
Kasubsi Pra Penuntutan Bidang
Tindak Pidana Umum Kejari Cilegon.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Cilegon, Ikbal Hadjarati menerangkan, kasus kepemilikan 13 kilogram sabu, dibongkar Polres Cilegon pada Februari 2021 lalu. Penyelundupan itu dilakukan dengan modus menyimpan sabu dalam peti alpukat dan semangka yang dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Barang haram itu dikirim dan ditempatkan di salah satu rumah makan di Kecamatan Pulomerak, Cilegon. Dalam pengungkapan kasus tersebut menyeret 3 tersangka. Satu diantaranya dilakukan tindakan tegas.

“Polres Cilegon melakukan pengejaran di Pekanbaru. Didapati tersangka, dan faktanya terdapat 3 tersangka. Yang diamankan 2 orang, satu lagi yang merupakan aktor intelektual dilakukan dengan tindakan tegas,” terangnya.

Ia menyatakan, para terdakwa dalam kasus tersebut merupakan jaringan sabu kelas kakap. Karena telah melakukan peredaran sabu berkali-kali yang didapat dari jaringan internasional.

“Mereka susah menikmati hasil dan hasil itu upah dari dpo, pemilik bRang sesungguhnya.
Ini termasuk jaringan internasional,” pungkas Ikbal.

Reporter: RPS
Editor: Birin

Tags: CilegonHukumJPUNarkoba
Previous Post

Penarikan Retribusi Parkir di Pasar Kranggot Diprotes Warga

Next Post

Warga Terumbu Tolak Rencana Pembangunan TPU Non-Muslim

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Warga Terumbu Tolak Rencana Pembangunan TPU Non-Muslim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Sambut Pilkades KMD Gelar Diskusi

    20 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kontributor, Magang dan Kolaborasi hipotesa.id

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Salawatan: Corak Tradisi Lisan di Banten

    21 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In