• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, May 10, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Jokowi Tiba-Tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat: Keputusan MK Diabaikan Presiden Demi Kepentingan Oligarki

Redaksi by Redaksi
December 31, 2022
in Berita
0
32
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, hipotesa.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi, telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal itu disampikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Dijelaskan Airlangga, bahwa alasan Jokowi menerbitkan Perppu tersebut lantaran adanya ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia. Airlangga juga menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja sengaja diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada seluruh investor baik dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12/22).

Tidak hanya itu, salah satu dalih yang digunakan pemerintahan Jokowi untuk menerbitkan Perppu itu, alih-alih merevisi seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setahun lalu, yakni kondisi dunia karena perang Rusia-Ukraina.

Tak ayal jika banyak pihak turut mempertanyakan Perppu Cipta Kerja tersebut, salah satunya hadir dari Deputi Bakomstra Partai Demokrat, Ricky Kurniawan Chairul.

Dikatakan Ricky Kurniawan Chairul bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja, secara terang-terangan telah menggugurkan inkonstitusionalitas bersyarat UU Ciptaker yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setahun lalu. Dirinya curiga bahwa Perppu tersebut sengaja dibuat hanya untuk kepentingan oligarki tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat Indonesia.

“Keputusan MK diabaikan Presiden demi kepentingan oligarki ?!,” kata Ricky.

Dinilai Ricky bahwa dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini, pemerintahan era Jokowi telah berhasil menunjukan watak aslinya yang tidak pernah pro terhadap rakyatnya dan hanya mementingkan kepentingan kelompok tertentu.

“Otoriter ala orde lama semakin kental di pemerintahan Jokowi” ucap Ricky, dikutip dari akun twitter pribadinya @RicKY_KCh pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Politisi Partai Demokrat ini juga menilai bahwa Perppu tersebut jelas telah membuat malu Indonesia, dengan banyaknya media asing yang turut serta menyoroti persoalan tersebut. “Perppu Ciptaker Jokowi Gugurkan Putusan MK jadi sorotan media asing,” katanya.

Diketahui, bahwa sejumlah media asing banyak menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden jokowi ini.

Media massa di luar Indonesia menyoroti penerbitan aturan tersebut dengan menggarisbawahi komentar beberapa pakar hukum yang mengatakan aturan itu merupakan upaya pemerintah untuk melewati pembahasan di parlemen terkait UU Ciptaker.

Media massa asal Singapura, The Straits Times, misalnya yang menulis pernyataan pakar hukum tata negara dari STHI Jentera, Bivitri Susanti terkait penerbitan Perppu Ciptaker. Dalam artikel itu, Bivitri mengkritik langkah Jokowi sebagai sesuatu yang “konyol” dan “tidak pantas”.

Media asal Singapura lainnya, The Business Times, juga menggarisbawahi persoalan serupa. The Business Times mempersoalkan aturan baru ini yang disebut sebagai upaya menggugurkan putusan MK Indonesia. MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Masih dari negeri jiran, media massa di Malaysia seperti The Star pun turut menyorot persoalan yang menggelayut di balik penerbitan Perppu Ciptaker oleh Jokowi.

Seperti The Business Times, The Star juga menekankan UU Ciptaker yang sebelumnya ditetapkan inkonstitusional bersyarat karena tak melibatkan publik namun kini digugurkan Perppu Jokowi.

The Star mewartakan MK setahun lalu memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah Indonesia untuk membahas kembali proses perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun sejak putusan dibacakan. Jika tidak dilakukan selama kurun waktu itu, UU Ciptaker akan dianggap inkonstitusional dan tak berlaku.

Dalam artikel tersebut, The Star juga menuliskan beberapa aturan ketenagakerjaan Indonesia yang dianggap masih memicu polemik seperti perubahan aturan upah minimum, aturan soal karyawan kontrak dan alih daya, hingga pesangon.

Kantor berita Reuters yang berbasis di London, Inggris, juga memberitakan perihal penerbitan Perppu Ciptaker yang implikasinya membatalkan putusan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Reuters menyoroti kritik dari sejumlah pakar hukum yang menilai langkah Jokowi itu sebagai ‘taktik’ untuk mengabaikan jalan panjang revisi undang-undang yang harus melewati rapat bersama DPR hingga disahkan dalam paripurna.

Kantor berita itu pun memberitakan perihal pembentukan UU Ciptaker atau omnibus law yang dalam pembentukannya hingga disahkan pada 2020 silam mengundang aksi protes besar di Indonesia dari kalangan buruh, mahasiswa, aktivis HAM dan lingkungan, serta praktisi hukum.

Kantor berita itu pun menyorot dalih pemerintah terkait penerbitan Perppu itu dengan dalih ancaman global.

“Menko Perekonomian Jokowi, Airlangga Hartarto mengatakan pertimbangan utama dalam mengeluarkan aturan darurat itu adalah risiko resesi global pada 2023, konflik di Ukraina, potensi krisis pangan, energi dan moneter global, serta perubahan iklim,” demikian ditulis Reuters. ***

Tags: Cipta KerjaDemokratJokowi
Previous Post

Pisah Sambut Camat Mancak, Elemen Pemuda Ucapkan Terimakasih Atas Dedikasi Erwin Saefullah

Next Post

Jadwal Pertandingan M4 World Championship 2023

Related Posts

Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Berita

H-4 Menjelang PSU, PPK Mancak Gencar Lakukan Sosialisasi

April 15, 2025
Next Post
Jadwal M4 World 2023

Jadwal Pertandingan M4 World Championship 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Musrenbang kecamatan Cinangka Prioritaskan Pembangunan Fisik Jalan Desa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Thomas Malthus – Ekonom Inggris klasik, terkenal karena karyanya “An Essay on the Principle of Population”

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • PT Huma Riverside Bangun 80 Unit Perumahan Elit di Kelurahan Taman Baru, Cilegon

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In