• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, June 10, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

WH Minta Kejati Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah

Redaksi by Redaksi
April 19, 2021
in Berita
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten, hipotesa.id – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang menetapkan ES sebagai tersangka atas kasus pemotongan dana hibah, bagi Pondok Pesantren di Banten yang nilanya mencapai Rp117 Miliar.

“Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu. Dan, ini dalam rangka melawan korupsi. Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten, itu kan komitmen saya,” tegas Gubernur saat memberikan keterangan di Rumah Dinas, Senin (19/4/2021).

Baca Juga

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

WH memempercayakan sepenuhnya kepada Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren di Banten, dan menangkap seluruh pihak yang terlibat.

“Saya rasa, ini memang harus dituntaskan, dan saya bersyukur kita bisa tuntaskan ini. Kita bisa dapatkan orang-orang yang mana yang terlibat agar bisa dihukum. Karena bukan nilai besar kecilnya tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani tidak punya hati. Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan, semangat untuk memberantas korupsi di Banten,” kata WH.

Ia mengaku heran terhadap tersangka yang dengan tega memotong dana hibah yang dikhususkan untuk Pesantren dan Kiyai. Perbuatan tersebut menurutnya, sangat bertentangan baik secara hukum, maupun Agama.

“Bukan hanya sekedar melanggar hukum, tapi secara moralitas ko tega-teganya duit Kiayi. Untuk Kiayi, atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur kepada Kiyai, dengan seenaknya dipotong atau enggak kasih. Itu tidak amanah, itu perbuatan dzolim, saya enggak terima,” tegasnya.

Padahal menurut WH, semua pihak seharusnya bisa menahan diri untuk tidak mengambil hak milik orang lain, terlebih saat ini tengah memasuki bulan Ramadhan.

“Tiap tahun kita puasa Ramadhan, kita dilatih untuk mengendalikan diri kita, syahwat kita, hawa nafsu kita, kita dilatih untuk tidak menjadi serakah. Saya pikir itu kan pesan-pesan secara esensial dari puasa Ramadan, harus kita implementasi dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Reporter: Jawier

Editor: Bd Chandra

Tags: BantenBeritaPemprov Banten
Previous Post

Polres Cilegon Berhasil Sita Ribuan Botol Miras

Next Post

Tanggapan IMM Serang, Soal Larangan Buka Restoran

Related Posts

Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Next Post

Tanggapan IMM Serang, Soal Larangan Buka Restoran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • PENGUATAN PERKADERAN HMI YANG RESPONSIF

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Hukum Poligami dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

    45 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dilema Sistem Pemilu 2024

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In