Serang, hipotesa.id – Ketua External Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Januar Eka Nugraga, angkat bicara soal tindakan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Banten, Asep Abdullah Busro dalam menyikapi polemik hibah bansos ponpes di Banten.
Januar Eka menyesalkan sikap yang dilakukan oleh kuasa hukum Pemerintah Provinsi Banten, yang meminta KPK tidak terlibat aktif menangani kasus korupsi hibah pondok pesantren. Hal itu menurutnya terkesan Pansos (panjat sosial -Red).
“Di tengah gaduhnya kasus hibah ponpes, baiknya yang mengaku sebagai kuasa hukum Gubernur, melakukan penguatan terhadap proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Tidak lantas mengomentari bahkan akan melaporkan masyarakat yang meminta KPK terlibat,” ujar Eka. Senin (3/5/21).
Eka juga menilai, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Pemerintah Provinsi Banten. Berbanding terbalik dengan semangat komitmen anti korupsi yang selama ini digaungkan oleh WH.
“Tidak tepat dalam menyikapi keterlibatan masyarakat dalam kasus ini. Justru kontraproduktif ketika dilaporkan karna di anggap mencemarkan nama baik dan membuat kegaduhan,” sambungnya.
Namun, kata Eka, proses dan langkah hukum harus tetap berjalan, semua pihak harus terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi di Banten.
“Kita mendorong Gubernur untuk Bersikap koperatif dan terbuka dalam setiap kasus korupsi di Banten. Khususnya kasus hibah ponpes yang sedang hangat di perbincangkan. Agar masyarakat bisa ikut andil bagian dalam pemberantasan korupsi di Banten,” katanya.
Eka juga menambahkan, kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), dalam penanganan kasus korupsi sinergitas antar APH, dinilai belum terlihat.
“Belum terlihat sinergitas antar Kejati, Kepolisian, dan KPK dalam penanganan kasus ini,” tutupnya.
Reporter: Birin Sinichi
Editor: Bd Chandra