• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, June 23, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Haji Ditunda, NU Kabupaten Serang: Hifdzun Nafs Lebih Penting

Redaksi by Redaksi
June 4, 2021
in Berita
0
61
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Pemerintah Pusat kembali membatalkan keberangkatan jama’ah haji Indonesia, dalam pelaksanaan haji tahun 1442 hijriah. Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Wakil Ketua PCNU Kabupaten Serang Abdul Gofur mengatakan, keputusan pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), yang menunda kembali pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, menjaga keselamatan jiwa jama’ah haji dari paparan Covid-19 lebih penting, dan itu merupakan bagian dari tujuan syariah.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

“Memang yang selalu disampaikan oleh para ulama yang paling utama sekarang ini adalah keselamatan jiwa. Itu konsen para kiai NU,” ucapnya Jumat (04/6/2021).

Abdul Gofur menjelaskan, melaksanakan haji dalam kondisi yang masih pandemi seperti ini, tingkat kesulitan dan keruwetan sangat besar. Lebih baik menunggu hingga waktu yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia serta Pemerintah Arab Saudi membolehkan jamaah calon haji Indonesia datang ke Tanah Suci untuk melaksanakan haji.

“Hal tersebut sangat membahayakan sekali kalau dipaksakan tetap memberangkatkan calon jamaah haji bagi keselamatan jiwa warga bangsa Indonesia,” ujar Gofur

Dosen Tetap STISNU Nusantara dengan sapaan akrabnya kang Gofur menyatakan, dengan alasan keselamatan, NU Kabupaten Serang mendukung keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI menunda kembali pemberangkatan ibadah haji tahun ini.
 
“Keputusan pemerintah sudah tepat. Dari sisi kepentingan fiqih, hifdzun nafs itu terpenuhi, yang kedua dari sisi tata kelola juga terpenuhi,” pungkasnya

Reporter: Uqel El Satire

Tags: Berita
Previous Post

Ketika Rasulullah Ditampar Orang Badui

Next Post

Menakar Kualitas Pilkades di Pandeglang

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

Menakar Kualitas Pilkades di Pandeglang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Grand Opening Angkringan “Anjangsana 2301” Sukses Digelar di Kota Cilegon

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Resmikan Outlet Baru, Burger Bangor Cilegon Adakan Promo

    31 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kisah Seorang Istri dengan Fadilah Basmalah

    40 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Seorang Ibu Meninggal Dunia di Dalam Angkot

    23 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Dies Natalis Ke-1, USNB Gelar Bedah Buku Mukimin Al-Jawi di Mekkah

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In