Serang, hipotesa.id – Seorang Warga Kelurahan Cipare, Kota Serang berinisial RR (23), berhasil ditangkap personal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di rumah kontrakannya di Kota Serang, Sabtu (4/9/21).
Personal kepolisian berhasil mengamankan 78 butir pil koplo jenis tramadol, alprazolam dan rixlona. Serta mengamankan satu buah handphone sebagai alat bukti. Selain itu turut diamankan uanh senilai Rp335 ribu yang merupakan hasil penjualan obat terlarang tersebut.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena mengedarkan obat tanpa mengantongi izin sesuai Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” ungkap Kasatresnarkoba, Iptu Michael K Tandayu, Selasa ( 7/9/2021)
Dikatakan Kasat Michael, bahwa penangkapan RR bermula dari laporan warga yang resah dengan teman si pelaku, karena rumah kontrakannya sering dikunjungi, bahkan sering dijadikan tempat kumpul warga yang tidak dikenal. Sekitar pukul 15:00. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, tersangka berada di dalam kontrakannya tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan barang bukti 3 jenis obat keras dan uang hasil penjualan obat ditemukan dalam kantong plastik di atas lantai,” jelasnya Michael.
Kasat Michael juga mengatakan, motif jualan obat keras secara ilegal dilakukan tersangka karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Meski, bisnis jual beli pil koplo ini di larang namun demi memenuhi kebutuhan hidup, ia terpaksa melakukannya, terhitung selama satu bulan ini.
“Sudah berjalan satu bulan menjual obat keras dan keuntungannya buat kebutuhan sehari-hari. Tersangka beralasan karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujar Michael.
Kasat Michael pun menghimbau kepada masyarakat, agar selalu menjauhi narkoba, apapun bentuknya. Bahkan, Michael menegaskan sesuai perintah Kapolres, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba. “Akan kita tindak tegas, jadi kami minta jauhi narkoba,” pungkasnya.
Reporter: Birin Sinichi