Jakarta,hipotesa.id – Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilu serentak dan Pilkada serentak tahun 2024.
Pemilihan Umum akan digelar 14 Februari, sedangkan Pilkada dihelat 27 November 2024. Tiga pihak menyetujui usulan yang dibawa oleh KPU, keputusan itu diambil pada rapat kerja dan rapat dengar pemdapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 24 Januari 2022.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pada rapat tersebut.
Lebih lanjut, dalam rapat ini juga telah disepakati waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” pungasnya.
Kendati pemerintah dan KPU telah menyepakati jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024, masih ada beberapa perbedaan pandangan antara keduanya ihwal beberapa tahapan, di antaranya tahapan masa kampanye.
KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024. Sementara pemerintah mengusulkan masa kampanye lebih singkat, yakni maksimal 90 hari atau tiga bulan. Dengan masa kampanye yang lebih singkat ini dinilai lebih efektif dan efisien serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat.
Ihwal beberapa hal yang belum disepakati tersebut, DPR, KPU, dan pemerintah akan melakukan konsinyering dan simulasi kembali untuk mencapai konsep yang bisa disepakati bersama. DPR berharap bisa mengesahkan jadwal tahapan Pemilu sebelum akhir masa sidang ketiga yang berakhir pada 18 Februari mendatang.