• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, June 7, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Banten Tanggapi Penolakan Gereja di Cilegon: Jika Syarat Sudah Terpenuhi, Tidak Ada Alasan Menolak, Kita NKRI

Redaksi by Redaksi
September 9, 2022
in Berita
0
144
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten, hipotesa.id – Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman memberikan tanggapan terhadap polemik penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Hal itu disampaikan merespon langkah Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang tempo hari melakukan penandatanganan petisi penolakan pembangunan Gereja melalui kain putih bersama masyarakat Cilegon.

Baca Juga

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

“Kalau aturan negaranya sudah terpenuhi tanpa manipulasi saya kira tidak ada alasan ditolak, kita NKRI,” Kata KH. Imaduddin Utsman, Jum’at (09/09/2022).

KH. Imaduddin menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar melaksanakan aturan negara yang telah disepakati melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 mengenai  Pendirian Rumah Ibadat.

“laksanakan aturan negara yg telah kita sepakati bersama. jika pembangunan gereja itu tidak memenuhi syarat berarti pihak yang akan membangun yang salah, jika semua sarat yang telah diatur dalam PBM sudah terpenuhi tidak ada alasan siapapun menolak,” Tegasnya.

Tags: BantenCilegonGerejaMUI
Previous Post

Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon, Jaringan GUSDURian Banten Angkat Suara!

Next Post

Satpol PP Cilegon Gencar Lakukan Penegakan Perda, Saat ini Giliran PKL Pasar Kranggot

Related Posts

Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Next Post

Satpol PP Cilegon Gencar Lakukan Penegakan Perda, Saat ini Giliran PKL Pasar Kranggot

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Purwakarta Diamankan Polres Cilegon

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Obama Visits Bali, Expected To Promote Indonesian Tourism

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Muharman Koto Nyalon Ketua IPSI Cilegon Lagi.

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Diduga Tidak Profesional Tahapan Pembentukan PPS di Kecamatan Cigeulis, Begini Tanggapan PPK

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pj Gubernur dan BKD Diminta Beri Sanksi Tegas Oknum ASN Setwan Banten

    32 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In