Pandeglang, Hipotesa.id – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia ( DPW. JPMI) Banten datangi Bandan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten, Lakukan Audensi yang di selenggarakan di Kantor BPK Wilayah Banten.
Audiensi sekaligus diskusi tersebut di hadiri oleh 7 orang perwakilan dari, DPW. JPMI Banten dan beberapa Bidang dari BPK Perwakilan Wilayah Banten, baik Bidang pemeliharaan, Humas dan Bidang pemerikasa, yang berjalan dengan baik dan lancar, Pada hari rabu 11 Januari 2023.
Dalam audiensi Aktivis Mahasiswa dan pemuda menyampaikan beberapa persolaan yang ada di Provinsi Banten khususnya, kabupaten Pandeglang, tentang bantuan Pemerintah yang di gelontorkan di kabupaten pandeglang, baik Insfrastruktur pembangunan jalan, bantuan pendidikan, bantuan Sosial dan Program Kegiatan Sanitasi atau Sistem Pengololaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pandeglang, TA 2021-2022, Serta Pengelolaan Anggaran Penyelenggara Pemilu 2024, yang Dobel Job dari BAWASLU Kabupaten dan KPUD Kabupaten pandeglang,” disampaikan pada hipotesa.id, Kamis (12/01/2023).
Kemudian Bidang Humas Bandan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK Perwakilan Provinsi Banten ibu Uli mengatakan kepada massa audiensi DPW JPMI Banten, kami menerima tangan terbuka atas permohonan audiensi dan pengaduan atau permintaan informasi setiap masyarakat, yanga ada khususnya untuk bertujuan mengawal pengelolaan keuangan daerah untuk kepentingan rakyat, ” Katanya
Kami Selaku BPK sangat mengapresiasi semangat anak muda dan mahasiswa yang peduli terhadap pembangunan daerah dan mau belajar bagaimana ikut mengawasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah, mereka, ” Tandasnya.
Entis Sumantri selaku aktivis Pemuda kordinator audiensi Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia ( DPW. JPMI) Banten, Mengatakan dari hasil kajian, diskusi dan hasil advokasi yang kami dapat kan di kabupaten pandeglang, ada beberapa hal yang kami sudah catat dan sampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, diantaranya persoalan pembangunan yang ada di kabupaten pandeglang, baik insfrastruktur, pendidikan, sarana dan prasarana, Bantuan sosial untuk masyarakat kabupaten pandeglang, pada umumnya, serta pembangunan lainya, yang ada di kabupaten pandeglang,” ungkap Tayo
kami selaku Civil society, sekaligus agent of control, agent of change di kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, akan trus mengawal kebijakan pemerintah Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serat akan kepentingan golongannya saja, bahkan kami mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran atau Honorarium dan Gaji yang bersumber dari anggaran negara itu mendapatkan Dobel, atau bisa di sebut dengan Dobel job,”lanjut
Kami apresiasi dan berterimakasih banyak terhadap BPK yang sudah merespon baik atas audiensi yang kami lakukan kami berharap sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945. Pada pasal 23 ayat (5) UUD 1945 yang memuat “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka kami meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Banten agar segera melakukan tindakan dan segera lakukan audit, ke pemerintah daerah kabupaten pandeglang Khusus nya intansi pemerintah yang terkait dalam Laporan yang kami sampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, “tutupnya.