• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, February 9, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kemenag RI Tegur Pemkot Serang, Soal Aturan Larangan Restoran Buka Siang Hari

Redaksi by Redaksi
April 17, 2021
in Pemerintahan
1
106
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Juru Bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman menilai, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadan terlalu berlebihan.

Menurutnya, larangan berjualan yang tertuang dalam aturan tersebut, dapat membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

Baca Juga

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” jelas Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Hipotesa.id , Kamis (15/4).

Abdul menegaskan, Perda Nomor 2 tahun 2010 dinilai diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut Abdul , kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Serang, dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Oleh Karenanya, Abdul berharap, pihak Pemkot Serang mau meninjau ulang kebijakan tersebut.

Semua pihak, diharapkan Abdul, bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Abdul, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.

Sebelumnya, Pemkot Serang mengeluarkan kebijakan yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Pihak Pemkot Serang Melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara serta denda sebesar 50 juta.

“Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta,” kata Tb Hasanudin kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (14/4).

Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.

“Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya. Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak,” ujar Hasanudin.

Reporter: Uqel El Satire

Editor: Bd Chandra

Tags: BeritaPemerintahanRamadan
Previous Post

Siap Mengabdi Untuk Masyarakat, Tarmidi Akan Maju di Pilkades Banyuwangi

Next Post

AMPI Kabupaten Serang Berbagi di Bulan Ramadan

Related Posts

Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Pemerintahan

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

March 12, 2025
Pemerintahan

Pelantikan Ketua Kadin Cilegon Abah Haji Salim Berlangsung Lancar dan Khidmat

February 17, 2025
Pemerintahan

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Anyer: Fokus pada Prioritas Pembangunan Strategis

February 12, 2025
Pemerintahan

Musrenbangkel 2025 Kelurahan Ciwedus Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

February 8, 2025
Next Post

AMPI Kabupaten Serang Berbagi di Bulan Ramadan

Comments 1

  1. Pingback: - Hipotesa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang, Sepakat Monolak Program RW NET

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kehidupan Seorang Pemulung Perkotaan

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kontributor, Magang dan Kolaborasi hipotesa.id

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kunjungi PT Selago Makmur Plantation Kapolres Cilegon Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng untuk Masyarakat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In