• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, February 9, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

PWI Kota Cilegon Kawal Kasus Pelarangan Liputan

Redaksi by Redaksi
May 3, 2021
in Berita
0
115
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Pelarangan liputan wartawan saat kegiatan festival ramadan di lapas kelas dua Ciilegon, kelurahan Kalitimbang, kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, berbuntut panjang.

Sekretaris PWI Kota Cilegon, Madsari, Ketua IJTI Kota Cilegon, Adim, Ketua forum wartawan Cilegon, Uri Masyuri, dan belasan wartawan kota Cilegon mendatangi markas Polres Cilegon untuk melaporkan tindak pelanggaran UU Pers yang dilakukan pihak lapas Cilegon.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Sekretaris PWI Kota Cilegon Madsari, menyampaikan PWI Kota Cilegon akan mengawal kasus ini sampai selesai.

“Kami akan terus mensupport dan mendukung langkah-langkah yang diambil terkait dugaan pelarangan liputan yang dialami oleh teman teman jurnalis,” tegasnya.

Lanjut Madsari, sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak lapas kota CIlegon terkait hal ini.

Ditempat yang sama, wartawan senior Kota Cilegon Daeng Yusvin Karuyan, angkat suara soal tindakan pelanggaran kebebasan pers ini.

Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, menurut Daeng Yusvin, dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” tutur Daeng Yusvin , Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut Daeng Yusvin juga menjelaskan, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pelarangan wartawan untuk meliput terhadap tersebut, merupakan masalah serius.

“Langkah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian, adalah hal yang serius,” jelasnya.

Daeng Yusvin berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran semua pihak, untuk menghormati profesi wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Reporter: Syadatul

Editor: Bd Chandra

Tags: BeritaCilegon
Previous Post

Sekretaris SMSI Cilegon Laporkan Kalapas Cilegon

Next Post

Peringati Hardiknas dan Hari Buruh, Mahasiswa Gelar Aksi

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Peringati Hardiknas dan Hari Buruh, Mahasiswa Gelar Aksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang, Sepakat Monolak Program RW NET

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Perdana! UIN SMH Banten Gelar Maulana Hasanuddin Competition

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kehidupan Seorang Pemulung Perkotaan

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kontributor, Magang dan Kolaborasi hipotesa.id

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In