• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

PWI Kota Cilegon Kawal Kasus Pelarangan Liputan

Redaksi by Redaksi
May 3, 2021
in Berita
0
115
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Pelarangan liputan wartawan saat kegiatan festival ramadan di lapas kelas dua Ciilegon, kelurahan Kalitimbang, kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, berbuntut panjang.

Sekretaris PWI Kota Cilegon, Madsari, Ketua IJTI Kota Cilegon, Adim, Ketua forum wartawan Cilegon, Uri Masyuri, dan belasan wartawan kota Cilegon mendatangi markas Polres Cilegon untuk melaporkan tindak pelanggaran UU Pers yang dilakukan pihak lapas Cilegon.

Baca Juga

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025

Sekretaris PWI Kota Cilegon Madsari, menyampaikan PWI Kota Cilegon akan mengawal kasus ini sampai selesai.

“Kami akan terus mensupport dan mendukung langkah-langkah yang diambil terkait dugaan pelarangan liputan yang dialami oleh teman teman jurnalis,” tegasnya.

Lanjut Madsari, sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak lapas kota CIlegon terkait hal ini.

Ditempat yang sama, wartawan senior Kota Cilegon Daeng Yusvin Karuyan, angkat suara soal tindakan pelanggaran kebebasan pers ini.

Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, menurut Daeng Yusvin, dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” tutur Daeng Yusvin , Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut Daeng Yusvin juga menjelaskan, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pelarangan wartawan untuk meliput terhadap tersebut, merupakan masalah serius.

“Langkah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian, adalah hal yang serius,” jelasnya.

Daeng Yusvin berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran semua pihak, untuk menghormati profesi wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Reporter: Syadatul

Editor: Bd Chandra

Tags: BeritaCilegon
Previous Post

Sekretaris SMSI Cilegon Laporkan Kalapas Cilegon

Next Post

Peringati Hardiknas dan Hari Buruh, Mahasiswa Gelar Aksi

Related Posts

Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Next Post

Peringati Hardiknas dan Hari Buruh, Mahasiswa Gelar Aksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemenag Kab. Serang Resmikan Ponpes Daar El – Thayyibah

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In