• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, June 27, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Korupsi Internet Desa Rp3,5 Miliar, Mantan Kadishubkominfo Banten Dipenjara 3 Tahun

Redaksi by Redaksi
August 10, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten, Revri Aroes, terdakwa kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (9/8/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul, dan para terdakwa dihadirkan secara virtual , majelis hakim menyatakan keempat terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi

Baca Juga

Polda Banten Tahan Eks Sekdis DLH Cilegon Terkait Kasus Suap Proyek TPT Rp 1,4 Miliar

November 5, 2024

Oknum Warga Aceh Diduga Edarkan Ribuan Tablet Hexymer di Malimping

October 27, 2024

Melanggar pasal pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Revri Aroes, berupa pidana penjara selama 3 tahun , dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan putusan untuk Revri Aroes.

Revri yang kini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang, juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 juta subsider penjara 1 tahun enam bulan.

Sedangkan terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Haliludin, dihukum  pidana penjara selama  1 tahun dan 6 bulan serta dikenai enda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Deden Muhammad Haris, mantan Ketua Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dihukum 2 tahun  penjara dan denda Rp100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp245 juta.

Kemudian terdakwa Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani, selaku Direktur PT. Duta Citra Indah dihukum 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta dan membayar uang penggantu Rp442 juta.

Putusan yang diberikan kepada empat terdakwa tersebut 5 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelum memberikan putusan, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan , hal yang memberatkan kepada para terdakwa ,perbuatannya merugikan keuangan negara.

“Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga ,” ujar hakim.

Untuk diketahui, proyek internet desa dibuat kegiatan dalam bentuk workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi.

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3,5 miliar untuk kegiatan secara swakelola dengan peserta 1.000 kepala desa dari wilayah Tangerang, Serang, Pandeglang dan Lebak.

Pada Februari 2016, dibuatlah kerja sama antara Dishubkominfo dengan Untirta.

Namun, untuk melaksanakan program digandenglah pihak ketiga dari PT Duta Citra Indah.

Kegiatan bimbingan ini terlaksana pada tanggal 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan 1.000 peserta aparat desa.

Namun, saat laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai standar harga satuan atau SSH.

Kegiatan itu juga dibuatkan pembayaran pengadaan barang, nilai penerimaan narasumber, moderator hingga panitia yang fiktif.

Bahkan, laporan kegiatannya juga ditemukan peserta Kepala Desa yang fiktif.

Dari 1.000 peserta, terdapat belasan kepala desa yang nama dan tanda tangannya dipalsukan sebagai laporan pertanggungjawaban.

Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi Banten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Desa dan Komunikasi (Internet Desa) tahun 2016 sebesar Rp.1.107.008.652,08.

 

Reporter: Birin Sinichi

 

Tags: BantenDesaInternetKominfoKorupsiPemprov Banten
Previous Post

Lagi, PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Next Post

PPKM Diperpanjang, Berikut Penyesuaian Aturannya

Related Posts

Berita

Polda Banten Tahan Eks Sekdis DLH Cilegon Terkait Kasus Suap Proyek TPT Rp 1,4 Miliar

November 5, 2024
Berita

Oknum Warga Aceh Diduga Edarkan Ribuan Tablet Hexymer di Malimping

October 27, 2024
Berita

Polres Cilegon Ungkap Pembunuhan Tragis Anak 5 Tahun

September 23, 2024
Berita

Ketua LMPI Wanasalam Apresiasi Penangkapan Pengedar Obat-Obatan Terlarang Oleh Polsek Wanasalam

March 25, 2023
Berita

Gencar Melaksanakan Giat Patroli Kewilayahan Di Malam Hari, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Minimalisir Kriminalitas

February 14, 2023
Berita

Edaran Sabu-sabu berhasil di Amankan, Pelaku di Ringkus Polres Cilegon

January 13, 2023
Next Post

PPKM Diperpanjang, Berikut Penyesuaian Aturannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Masda Project Lakukan Inovasi Pembayaran dengan Uang Digital

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hadi Rusmanto, Siap Jadi Ketua Umum PB HMI

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In