hipotesa.id – Aris bukan nama sebenarnya, merupakan pekerja di sebuah perusahaan kenamaan di Kota Cilegon. Ia pusing tujuh keliling karena tuntutan kehidupan di akhir bulan.
Padahal, ia berjanji akan segera membayar tungakan kosan dan cicilan kendaraan. Berharap gaji dari perusahaan akan segera di bayar, karena biasanya gaji selalu dicairkan tanpa kendala dan gangguan.
Sampailah pada waktu yang telah di janjikan. Namun gaji yang diharapkan tak kunjung datang, Ia pun kebinggungan harus berbuat apa?. Sehinga pada akhirnya, ia pun memberanikan diri untuk meminjam uang kepada teman dan sodara.
Ini hanyalah satu kisah nasib tragis yang di alami dari 100 buruh senasib, yang bekerja di PT Artas Energi Petrogas. Sebuah perusahaan besar yang bergerak dibidang pembuatan Pipa.
Chiko, selaku bagian dari buruh senasib bercerita, sebelumnya managemen PT Artas Energi Petrogas pada tangal 15 April 2020 menghentikan kegiatan perusahaan sementara, dan buruh pun di kerja rumahkan.
Pada tangal 6 Juni 2020 buruh kembali bekerja. Hingga pada akhirnya, tangal 3 Agustus 2020 seluruh buruh kembali di rumahkan sampai saat ini.
“Selama dirumahkan pada April dan Mei, gaji kami hanya di bayar 75 persen. 25 persen sebagai sisa, tak di bayarkan dengan alasan krisis keuangan. Begitupun gaji di bulan Juni dan Juli, kami tidak di bayar sama sekali,” ucapan kata dengan penuh kecewa.
Upaya dan usaha tak henti dilakukan mereka, dengan di dampingi Fraksi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI). Perundingan pun mereka lakukan, mulai dari perundingan bipartit sampai perundingan bersama Disnaker Kota Cilegon.
“Hanya alasan tanpa kejelasan yang kami terima. Bukan hanya gaji, THR pun tak kami dapatkan, premi BPJS pun tak dibayar oleh perusahaan,” nada sendu tersirat dalam duka.
Sampai terbitlah surat anjuran dari Disnaker, yang di berikan kepada pihak perusahaan, untuk melunasi sisa gaji 25 persen bulan April dan Mei. Juga untuk membayar 100 persen gaji dari bulan Juni sampai Desember 2020 sesuai dengan ketentuan.
Dilansir dari Bantennews.co.id. Pada pemberitaan 5 Januari 2021. PT Artas Energi Petrogas menegaskan, pihaknya sedang berupaya untuk memenuhi kewajibannya terhadap karyawan. Di tengah wabah pandemi Corona, situasi perusahaan mengalami kondisi kesulitan, yang dengan tepaksa harus menangguhkan pembayaran gaji karyawan. Pihak PT Artas Energi Petrogas akan segera meralisasikan hak buruh/karyawan.
Namun hingga saat ini pada 8 Maret 2021. Chiko beserta buruh senasib lainnya, mengakui belum mendapatkan apa yang sudah di janjikan oleh pihak perusahaan.
Mengacu pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dalam pasal 1 ayat 30 di sebutkan, bahwa Upah adalah hak pekerja. Juga pada PP No 78 Tahun 2015, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah di perjanjikan.
Dengan semangat dan keyakinan, tak henti mereka memperjuangkan harapan. Mereka juga berharap kepada Walikota terpilih, bisa mempertemukan mereka (Buruh) dengan pihak perusahaan untuk mendapatkan hak gaji, atau setidaknya kejelasan atas nasib yang di dapat.
Terakhir, jika memang tak ada niat baik dari pihak perusahaan maupun pemerintahaan. Mereka juga akan terus berusaha dan berupaya, salah satunya dengan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut haknya yang tak dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Reporter: Birin Sinichi
Penulis: Birin Sinichi
Editor: Samsul Ma’arif