Cilegon, hipotesa.id – Polres Cilegon Polda Banten resmi menetapkan 6 orang tersangka, dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh para tahanan Polres Cilegon.
Sehingga menyebabkan satu orang tahanan narkoba berinisial AG warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, kecamatan Kramawatu, Kabupaten Serang, meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan menuju rumah sakit.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial AS, HY, M, JP, F dan DA. Yang merupakan teman satu sel korban.
Selain menetapkan enam tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kaos berwarna biru dongker, satu buah celana pendek berwarna hitam, satu buah celana gulung berwarna cokelat, satu buah gulungan karpet berwarna merah batik, dua buah botol pelastik berisi air dan bongkahan semen dari bangunan yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk melakukan kekerasan bersama.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, motif kekerasan yang dilakukan oleh para tahanan dilatarbelakangi adanya ketersinggungan salah satu tahanan berinisial AS terhadap AG saat berada di dalam sel tahanan Polres Cilegon.
“Motif yang berhasil di gali oleh penyidik, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di rutan, salah satu tersangka, berinisial AS, oleh para tahanan dia tuakan. Kemudian pada saat tahanan AG masuk ke kamar 7, ada pembagian makan dan terjadi komunikasi antara AS ini dengan AG,” kata AKBP Sigit Haryono saat menggelar Press Conference di Mapolres Cilegon, Senin (21/2/2022).
Pada saat ditanya oleh AS kemudian dijawab dengan ketus dan nada tinggi oleh AG, sehingga menyebabkan tersangka AS tersinggung dan melakukan pemukulan.
“Kemudian 5 tersangka lainnya terprovokasi dan ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama,” lanjutnya.
Polres Cilegon berjanji akan melanjutkan proses ini dengan profesional dan transparan, dan segera melimphakan kasus pembunuhan ke Kejaksaan untuk diperiksa di persidangan.
Atas kasus ini, ke enam orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dan Ayat (3) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, terkait dengan prosedur penjagaan yang dilakukan oleh anggota Polri yang pada saat itu bertugas, AKBP Sigit Haryono meminta untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
“Kalau terbukti lalai dan ada pembiaran kita akan minta dilakukan penegakan hukum atau tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.