• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, May 24, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Cepat dan Transparan, Polres Cilegon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Narkoba

Redaksi by Redaksi
February 21, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
69
SHARES
271
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Polres Cilegon Polda Banten resmi menetapkan 6 orang tersangka, dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh para tahanan Polres Cilegon.

Sehingga menyebabkan satu orang tahanan narkoba berinisial AG warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, kecamatan Kramawatu, Kabupaten Serang, meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan menuju rumah sakit.

Baca Juga

Polda Banten Tahan Eks Sekdis DLH Cilegon Terkait Kasus Suap Proyek TPT Rp 1,4 Miliar

November 5, 2024

Oknum Warga Aceh Diduga Edarkan Ribuan Tablet Hexymer di Malimping

October 27, 2024

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial AS, HY, M, JP, F dan DA. Yang merupakan teman satu sel korban.

Selain menetapkan enam tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kaos berwarna biru dongker, satu buah celana pendek berwarna hitam, satu buah celana gulung berwarna cokelat, satu buah gulungan karpet berwarna merah batik, dua buah botol pelastik berisi air dan bongkahan semen dari bangunan yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk melakukan kekerasan bersama.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, motif kekerasan yang dilakukan oleh para tahanan dilatarbelakangi adanya ketersinggungan salah satu tahanan berinisial AS terhadap AG saat berada di dalam sel tahanan Polres Cilegon.

“Motif yang berhasil di gali oleh penyidik, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di rutan, salah satu tersangka, berinisial AS, oleh para tahanan dia tuakan. Kemudian pada saat tahanan AG masuk ke kamar 7, ada pembagian makan dan terjadi komunikasi antara AS ini dengan AG,” kata AKBP Sigit Haryono saat menggelar Press Conference di Mapolres Cilegon, Senin (21/2/2022).

Pada saat ditanya oleh AS kemudian dijawab dengan ketus dan nada tinggi oleh AG, sehingga menyebabkan tersangka AS tersinggung dan melakukan pemukulan.

“Kemudian 5 tersangka lainnya terprovokasi dan ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama,” lanjutnya.

Polres Cilegon berjanji akan melanjutkan proses ini dengan profesional dan transparan, dan segera melimphakan kasus pembunuhan ke Kejaksaan untuk diperiksa di persidangan.

Atas kasus ini, ke enam orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dan Ayat (3) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, terkait dengan prosedur penjagaan yang dilakukan oleh anggota Polri yang pada saat itu bertugas, AKBP Sigit Haryono meminta untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.

“Kalau terbukti lalai dan ada pembiaran kita akan minta dilakukan penegakan hukum atau tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Previous Post

Resmi Dilantik, Ormas MKGR Kota Serang Siapkan Strategi Hadapi Pemilu 2024

Next Post

Peduli Kebersihan Kumala dan Kumandang Gelar Aksi Pungut Sampah

Related Posts

Berita

Polda Banten Tahan Eks Sekdis DLH Cilegon Terkait Kasus Suap Proyek TPT Rp 1,4 Miliar

November 5, 2024
Berita

Oknum Warga Aceh Diduga Edarkan Ribuan Tablet Hexymer di Malimping

October 27, 2024
Berita

Polres Cilegon Ungkap Pembunuhan Tragis Anak 5 Tahun

September 23, 2024
Berita

Ketua LMPI Wanasalam Apresiasi Penangkapan Pengedar Obat-Obatan Terlarang Oleh Polsek Wanasalam

March 25, 2023
Berita

Gencar Melaksanakan Giat Patroli Kewilayahan Di Malam Hari, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Minimalisir Kriminalitas

February 14, 2023
Berita

Edaran Sabu-sabu berhasil di Amankan, Pelaku di Ringkus Polres Cilegon

January 13, 2023
Next Post

Peduli Kebersihan Kumala dan Kumandang Gelar Aksi Pungut Sampah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kumala Tuntut Percepatan Pembangunan Huntara Untuk Korban Banjir

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal KH. Sochari Pipitan: Ulama, Wedana, dan Pejuang

    54 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Gelar Reses, Riky Serap Aspirasi Dari Pengurus Dan Kader Partai Demokrat

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Sekilas Laksamana Chengho dan Pengaruhnya di Indonesia

    2 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In