• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, June 16, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Mudik Diamankan Polres Cilegon

Redaksi by Redaksi
September 30, 2021
in Berita, Peristiwa
0
23
SHARES
701
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku penjualan surat keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menyebrang dari pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Jum’at (28/5/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan surat keterangan palsu untuk persayaratan menyebrang saat mudik yang dilakukan oleh pelaku berinisial PI dan pemudik berinisal BA yang sekarang berhasil diamankan.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

“Hasil informasi dari masyarakat. Tim Satgas Gakkum langsung melakukan patroli di area pintu masuk pelabuhan Merak tepatnya di depan area parkir Indomaret Merak, kemudian Tim Satgas Gakkum memantau pelaku sedang melakukan jual beli surat keterangan palsu dengan harga 200 ribu, kemudian pelaku PI dan pemudik BA (korban) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon, untuk di mintai keterangan,” ungkap AKBP Sigit

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku PI mendapatkan surat dari NA. PI telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan dengan cara menghapus tanggal menggunakan correct pen, lalu ditulis kembali menggunakan pulpen kemudian difotokopi untuk dijual kepada pemudik yang akan menyebrang dari pelabuhan merak menuju ke pelabuhan Bakauheni.

“Pelaku mendapatkan fotokopi surat keterangan dari saudara NA ketika pelaku mengantar NA untuk mencetak dan mefotokopi surat keterangan NA yang dikeluarkan dari kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 12 Mei 2021,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku di kenakan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun penjara.

Reporter: Uqel El Satire
Editor: Cak Muhaimin

Tags: BeritaCilegonMuhay Ya Salam
Previous Post

Kesatuan Dalam Keberagaman: Bhinekka Tunggal Ika versi Sufi

Next Post

ICW: Korupsi itu Tidak dilakukan Secara Tunggal

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

ICW: Korupsi itu Tidak dilakukan Secara Tunggal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nelayan Binuangeun Tak Bisa Melaut Akibat Cuaca Buruk

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Sempat dinyatakan Lulus Seleksi SPPI, Peserta Asal Kabupaten Serang Tiba-tiba Diganti

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In